DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:19 WIB
DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan
Perwakilan driver korban aplikator, Ari Azhari, minta DPR tak banyak alasan. (tangkap layar)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Transportasi Online ingin dirancang DPR RI untuk menjawab masalah driver dengan aplikator.

Hal itu jadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dalam rapat itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa RUU Transportasi Online tak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Kami coba menengahi Bapak Ibu sekalian dengan membuat undang-undang. Cuma membuat undang-undang ini nggak bisa selesai besok," kata Lasarus.

Dalam RUU itu, kata dia, nantinya akan diatur secara teknis soal aplikator dengan driver.

Nantinya keberadaan RUU itu juga akan berbeda dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sistem kita ini kita harus jujur mengatakan kalau kami bikin undang-undang sebetulnya kami punya analisa sudah cukup. Karena revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Ialan tadinya dari tahun lalu sudah kami siapkan naskah akademiknya," katanya.

"Tetapi rigid mengatur angkutan online ini tentu akan berbeda kalau kita bikin sendiri UU angkutan online akan beda sekali, dengan kita mengatur, nempel dengan sistem aturan yang ada sekarang, karena angkutan online ini harus mengatur soal teknis," katanya menambahkan.

Pernyataan Lasarus itu pun mendapatkan respons salah satunya dari perwakilan driver korban aplikator, Ari Azhari.

baca juga

Ia mendesak DPR agar menetapkan target kapan RUU Transportasi Online bisa diselesaikan.

"Bapak mau kasih kita 6 bulan, kasih keputusan, bapak mau kasih kita berapa kasih keputusan, satu hari, satu minggu karena kalau bapak bilang ndang-undang itu sangat susah sekali untuk diterbitkan karena banyak pertimbangan dan sebagainya, saya cut," kata Ari.

Pasalnya, bukan tanpa sebab, ia mendesak DPR menetapkan target dalam penyelesaian pembahasan RUU.

Sebab sejumlah regulasi atau UU, kata dia, dapat dibahas kilat di DPR tanpa adanya kendala.

"Yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget pak, Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota singkat banget, undang-undang lain bisa singkat pak, saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini," tegasnya.

"Tolong banget pak, ini rakyat bapak yang harus bisa bapak pertimbangkan dan bapak bela air mata anak-anak, teman-teman kita, air mata semuanya sudah bergelintang pak" sambungnya.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]

Sebelumnya, Komisi V DPR RI akhirnya menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dalam rapat ini ditegaskan, jika DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkutan Online.

"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR dalam rapat.

Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.

Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.

"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, Kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.

"Sistem yang dibangun oleh angkutan online itu di komdigi di komisi 1. Kemudian Hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di komisi 9. Sistem pembayarannya itu ada di komisi 11 hubungan dengan OJK," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, kemungkinan RUU Transportasi Online akan dibahas lewat Panitia Khusus (Pansus) bukan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR saja.

"Jadi nanti ada juga Kementerian Hukum dan HAM ini perlu kami sampaikan kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus bukan Panja di komisi 5 tapi Pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur komisi 5 DPR RI," katanya.

Kekinian Komisi V DPR, kata Lasarus masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pimpinan DPR soal RUU Transportasi Online.

"Bapak Ibu sekalian jangan khawatir seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian supaya isi dari undang-undang ini nanti untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja jadi nggak usah kuatir kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan undang-undang ini nantinya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!

Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 18:36 WIB

Rapat Dengan Ojol, Komisi V DPR Sudah Dapat Arahan Pimpinan Rumuskan RUU Transportasi Online

Rapat Dengan Ojol, Komisi V DPR Sudah Dapat Arahan Pimpinan Rumuskan RUU Transportasi Online

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB

Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik

Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 12:42 WIB

Panggil Menbud Fadli Zon Senin Depan, DPR Siap Tampung Uneg-uneg Akademisi hingga Sejarawan

Panggil Menbud Fadli Zon Senin Depan, DPR Siap Tampung Uneg-uneg Akademisi hingga Sejarawan

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 12:17 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×