Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan sidak ke PT Dutapalma Nusantara Darmex Agro Grup, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sidak dilakukan berkaitan penahanan ijazah milik karyawan oleh pihak perusahaan hingga terkait pembayaran pesangon, yang ternyata melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pantauan Suara.com di lantai 23, Palma Tower, Noel tengah melakukan audensi bersama dengan pihak manajemen. Awak media dipersilakan ikut dalam audensi di salah satu ruangan.
Melalui audensi tersebut, Noel menekankan kepada pihak manajemen dan perusahan agar tidak melanggar aturan, ataupun sampai menyakiti karyawan atau buruh dengan tidak memenuhi hak-hak mereka.
Usai audensi, kehadiran Noel disambut hangat para karyawan di lantai 22 dan 23. Mereka berharap banyak agar kehadirkan Wamenaker dapat menuntaskan permasalahan mulai dari penahanan ijazah dan pembayaran pesangon.
Mereka mengadukan kembali terkait persoalan persoalan di atas kepada Noel.
Usai pertemuan dengan manajemen, Noel mengungkapkan hasil sidak kepada media dan karyawan di lokasi.
"Hari ini sidak kita menghasilkan hal yang positif. Positifnya, yaitu pihak manajemen sangat kooperatif terkait, misalnya penahanam ijazah. Jadi kawan-kawan yang ditahan ijazahnya cukup menunjukkan bukti kemudian dikembalikan tanpa meminta uang tebusan," kata Noel, Jumat (23/5/2025).
Noel mewanti-wanti pihak manajemen agar tidak meminta uang tebusan. Ia mengancam akan membawa ke ranah hukum.
Baca Juga: BUMN Disebut Tahan Ijazah, Erick Thohir: Kalo Ada Saya Getok
"Kalau mereka minta uang tebusan, kita akan penjarakan," kata Noel.
Noel menegaskan tidak terima alasan ataupun argumentasi dari manajemen ihwal penahanam ijazah. Tetapi yang jelas, perusahaan memang terbukti melakukan penahanan ijazah.
"Saya datang ke mari nggak butuh alasan apapun. Alasannya yang jelas ada proses penahanan ijazah dan ada bukti- buktinya. Tapi tadi Bu Ayu sampaikan cukup bawa dokumentasi, tanda Bu ya, tanda terima lantas beliau akan mengurusnya," kata Noel
Selain menyoal penahanan ijazah, Noel menemukan permasalahan lain yang juga menjadi pelanggaran oleh pihak perusahaan.
Pelanggaran tersebut berupa pembayaran pesangon yang tidak sesuai kepada karyawan yang telah di-PHK.
"Ketika kita ke mari ada norma-norma lain yang dilanggar, tapi semoga itu juga bisa diselesaikan. Soal apa? pesangon," kata Noel.
Ia membeberkan bahwa ada aduan dari karyawan mengenai pembayaran pesangon eks karyawan yang tidak sesuai dengan masa kerja mereka di perusahaan.
![Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidak ke PT Dutapalma Nusantara Darmex Agro Grup, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/92935-wakil-menteri-ketenagakerjaan-immanuel-ebenezer-atau-noel.jpg)
"Mereka ada yang kerja puluhan tahun di sini pesangonnya cuma 2,5 bulan," kata Noel.
"Iya. betul," timpal karyawan di ruangan.
"Ada yang 10 tahun kerjanya, pesangonnya cuma 1,5 bulan. Ini kan pelanggaran terhadap norma norma ketenagakerjaan," lanjut Noel.
Noel meminta agar perusahaan segera menyesuaikan pembayaran pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Jadi pesan saya untuk hak ini diselesaikan secepat mungkin. Jangan sampai nanti kalau (sidak) kedua biasanya kita melakukan upaya hukum, langsung tindakan, segel, dan penjarakan, gitu," kata Noel.
"Jadi itu yang akan kita lakukan, semoga manajemen bisa mendengar ini," sambungnya.
Alasan Perusahaan
Sementara itu, Ayu dari perwakilan manajemen atau perusahaan menyampaikan alasan terkait dua permasalahan yang disorot Wamenaker.
Pertama soal penahanan ijazah. Ayu mengaku sejauh sepengetahuan dirinya, tidak pernah dilakukan penahanan ijazah di era kepemimpinannya.
Tetapi ia memastikan akan mengecek lebih lanjut bila memang ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh manajemen sebelumnya.
"Saya nggak tahu ya tepatnya ijazah itu, apakah ada penahan ijazah atau tidak tapi di zaman saya, saya nggak merasa nggak pernah menahan ijazah karyawan siapapun," kata Ayu.

Ia menduga bila memang ada ijazah yang ditahan, dokumen milik karyawan itu kini berada di dalam brankas yang masih dalam kondisi tersegel terkait kasus Dulta Palma yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
"Tapi kalau memang zaman sebelum saya ada penahanan, mungkin ditaro di brankas. Nah, berangkasnya itu sekarang sedang dalam kondisi disegel oleh pihak Kejaksaan," kata Ayu.
"Kalau memang ada di dalam ijazahnya, nanti kita minta izin kepada jaksa untuk masuk mengambil ijazahnya untuk diserahkan kembali, kalau memang ada kita kembalikan ke karyawan," sambung Ayu.
Sementara itu, terkait pembayaran pesangon yang tidak sesuai msa kerja karyawan, Ayu menyampaikan hal itu karena permasalahan finansial perusahaan.
"Iya tadi sudah sempat saya jelaskan kepada Pak Wamen juga kondisinya, memang per 10 Maret 2025 perusahan di Jakarta ini kantor pusatnya sudah tidak menerima aliran pemasukan uang karena per 10 Maret lahan kita, produksi kita sudah diambilalih sementara oleh PT Agrinas sehingga tidak ada uang yang masuk sama sekali ke kantor pusat," tutur Ayu.
"Nah itu yang menyebabkan manaejmen mengambil langkah seperti itu," sambungnya.
Menanggapi arugmentasi perusahaan perihal finansial imbas kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung, Noel menegaskan tidak menerima alasan efisiensi tersebut.
Sebab dalam temuannya, didapatkan pembayaran pesangon tidak sesuai sudah dilakukan sebelum adanya permasalhan kondisi keuangan perusahaan.
"Tadi kan argumentasinya ada efisiensi, efisiensinya baru kemarin kok, baru ditangkapnya kemarin, tapi praktik itu sudah puluhan tahun. Jadi argumentasi itu batal menurut saya. Nggak relevan," ujar Noel.
"Kejadian, maaf ya, yang punya Palma, Palma apa nih, Duta Palma ini kan diproses hukum baru tahun 2025 bukan tahun 2011 atau 2000 berapa. Mereka ini kerja sudah puluhan tahun ada yang belasan tahun ada yang tahunan. Jadi sekali lagi saya minta manajemen Duta Palma untuk segera mungkin menyelesaikan hak-hak mereka kawan-kawan buruh dan pekerja. Jadi kalau seandainya saya sidak kedua biasanya ada proses penahanan dan tindakan hukum," beber Noel.