Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga, MK Diperiksa Kejagung

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:42 WIB
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga, MK Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melakukan pemeriksaan terhadap MK.. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap MK. Pemeriksaan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan MK merupakan Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018 hingga 2020.

“Kemudian ia juga merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 hingga 2021,” kata Harli, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2025).

Selain MK, penyidik juga memeriksa 7 orang saksi lainnya, yakni AF selaku Assistant Manager Crude Oil Supply Impor PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode September 2021 hingga September 2022.

Namun kini AF telah menjabat sebagai Assistant Manager Crude Oil Domestic PT KPI periode September 2022 hingga April 2024.

Saksi selanjutnya, NQ selaku VP Refinery & Petrochem Optimization PT KPI tahun 2021. Lalu, KIM selaku Sr. Commercial Manager PT Saka Ketapang Perdana.

Sejumlah saksi lain yang ikut diperiksa yakni AS selaku Direktur Niaga PT Permina Internasional Shipping (PIS), AW selaku Ast. Manager Fungsi Marketing (Gas) PT PIS tahun 2023. Kemudian BP selaku Managing Director PISPL tahun 2022 dan Direktur Operasi PT PIS, dan PM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelum itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]

Hingga kini, total ada tujuh orang yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, salah seorang saksi yang diperiksa yakni ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero), ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

Kemudian saksi lainnya, yakni HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT). AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.

"MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping. KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 sampai dengan Oktober 2020. MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 8 Mei 2025.

Harli mengatakan bahwa tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas tersangka Yoki Firnandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung

Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka Korupsi

Foto | Kamis, 22 Mei 2025 | 08:33 WIB

Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo! Apa Perkaranya?

Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo! Apa Perkaranya?

Video | Rabu, 21 Mei 2025 | 23:27 WIB

Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS

Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:36 WIB

TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!

TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 12:31 WIB

Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga

Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 23:53 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB