Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 23 Mei 2025 | 20:13 WIB
Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya
Mantan Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan adanya kasus PDNS di Kominfo kala itu. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) merupakan laporannya.

Budi Arie mengaku, pada September 2024 sengaja sowan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di kementerian yang sedang dipimpinnya.

"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024. Saya hadir bersama wamen, sekjen dan irjen," kata Budi Arie, dalam pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat 23 Mei 2025.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PDNS.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kelima orang tersebut 3 diantaranya berasal dari pihak kementerian, sementara 2 orang lainnya merupakan pihak dari swasta.

Adapun tiga orang yang berasal dari pemerintah, yakni Semuel Abrizani Pangerapan alias SAP, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016 hingga 2024.

Kemudian, Bambang Dwi Anggono alias BDA, selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 hingga 2023.

"Selanjutnya, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barangjasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2024,” kata Safrianto, Kamis 22 Mei 2025.

Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Alfi Asman, selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 sampai dengan 2023.

baca juga

Kemudian, Pini Panggar Agusti alias PPA selaku, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Lebih lanjut, Safrianto menuturkan, dalam perkara ini Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020.

Ia melakukan Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. 

“Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta,” ungkapnya.

Dalam perbuatannya, mereka bersama-sama melakukan perbuatan demi memperoleh keuntungan.

Para tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS.

Salah satunya terkait dengan perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhinya dimenangkan. 

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subcon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelasnya.

Adapun, total pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga tahun 2024 adalah Rp959 miliar.

Dengan rincian pada tahun 2020 Rp60 miliar, tahun 2021 Rp102 miliar. Kemudian pada tahun 2022 pagu anggaran mencapai Rp188 miliar.

Sedangkan pada tahun 2023 pagu anggaran Rp350 miliar. Kemudian, pada tahun 2024 pagu anggaran senilai Rp256miliar.

Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah temoat, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, Apartemen di Jalan Senen Raya.

Kemudian PT Docotel, Grand ITC Permata Hijau, Rumah di Jalan Cilandak Tengah Raya, Jakarta Selatan, Perumahan di Jalan Duta Pelangi.

Lalu di rumah atau tempat tinggal  yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Mantan Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo. [Suara.com/Dicky Prastya]

Sita Barang Bukti

Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 miliar, 3 unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.

Selain itu, ada 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA. Selanjutnya 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA.

Barang bukti lainnya yakni 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA,NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, dan 346 dokumen.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita

Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:20 WIB

Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur

Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:37 WIB

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Tekno | Kamis, 22 Mei 2025 | 23:38 WIB

Terkini

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Cara Cashback Paket Data Ekstra di Periode Gaji Lewat BRImo

Cara Cashback Paket Data Ekstra di Periode Gaji Lewat BRImo

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:40 WIB

×