Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:29 WIB
Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Agung. Wacana TNI menjaga kejaksaan yang sudah dituangkan dalam Perpres menuai polemik. [dok: Kejaksaan RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI.

Menurut mereka, hal ini menunjukkan praktik kekuasaan dalam menjalankan hukum yang akan berdampak buruk pada negara hukum dan demokrasi lantaran kesalahan hukum tidak dikoreksi, tetapi justru dilegislasi.

"Praktek politik semacam ini sebelumnya pernah dilakukan dalam kasus Pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus saat dihubungi, Jumat 23 Mei 2025.

Menurut dia, kesalahan mengangkat Letkol Teddy sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024 justru diikuti dengan perubahan kebijakan dalam bentuk terbitnya Perpres No 148 Tahun 2024 tanggal 05 November 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang melegalisasi jabatan Seskab dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif.

"Penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya Dwifungsi TNI," tegas Andrie.

Sebab, lanjut dia, Perpres No 66 Tahun 2025 akan membawa militer masuk jauh ke wilayah sipil, yakni ke Kejaksaan.

Dia menjelaskan kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Sementara di sisi lain, Andrie menyebut TNI secara tegas dan jelas merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi.

"Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan Dwifungsi TNI itu sendiri," ujar Andrie.

Baca Juga: TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Cabut ST Panglima

Lebih lanjut, dia juga menyoroti pembentukan Perpres No 66 Tahun 2025 yang dinilai tidak merujuk pada Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri.

Padahal, kata dia, substansi perpres banyak mengatur tentang pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan Kejaksaan. 

"Konsideran Perpres 66/2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres, sehingga Perpres ini sama sekali tidak menunjukkan kejelasan tentang pengerahan pasukan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI," tutur Andrie.

“Perpres 66/2025 sama sekali tidak menjelaskan secara jelas  kategori OMSP yang dijadikan dasar keterlibatan TNI. Mengingat ketentuan Pasal 7 UU TNI hanya membatasi OMSP ke dalam 16 jenis sedangkan melindungi tugas dan fungsi Kejaksaan tidak termasuk di dalam 16 jenis OMSP tersebut,” tambah dia.

Untuk itu, Koalisi Masyakarat Sipil pengamanan kejaksaan oleh TNI akan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak ada pembatasan yang jelas dan tegas tentang ruang gerak TNI itu sendiri.

Adapun Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai keberadaan Perpres yang pelindungan jaksa menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi TNI. [Suara.com/Yaumal]

Prabowo Teken Perpres

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. 

Pada bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, negara wajib memberikan perlindungan," tulis salinan menimbang poin b Perpres 66/2025.

Sementara, pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) berbunyi soal ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Kemudian Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Kemudian jika melihat Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI