Suara.com - Setelah sekian lama jadi polemik, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan milik rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Pernyataan itu, dalam pandangan hukum, bisa menjadi titik akhir. Namun di ranah publik, narasi ini justru membuka babak baru pertanyaan, dan tak sedikit pula sindiran.
Salah satu yang paling mencolok datang dari cuitan kritis Dokter Tifa, yang mengomentari salah satu bukti yang disodorkan Bareskrim: kuitansi pembayaran SPP Semester II Jokowi tertanggal 12 Januari 1982.
Bukannya menenangkan suasana, bukti ini justru disambut dengan gelak tawa dan ironi oleh publik, terutama di media sosial.
“Dia bayar SPP Semester II Tanggal 12 - 1 - 1982! Dia bayar SPP Semester II Tanggal 12 - 1 - 1982!! Dia bayar SPP Semester II Tanggal 12 - 1 - 1982!!! Pertanyaannya: Kapan dia bayar SPP Semester I? Wakakakakakakakakak! Eh maaf, ketawanya kurang feminin. Geli banget soalnya,” tulis Dokter Tifa dengan nada satir seperti Suara.com kutip di akun X miliknya pada Minggu (25/5/2025).
Pertanyaan sederhana itu menggugah logika dasar, jika seseorang membayar SPP Semester II pada awal 1982, di manakah bukti pembayaran Semester I? Apakah mahasiswa tidak membayar Semester I? Ataukah bukti tersebut memang tidak ada atau belum ditampilkan?
Netizen pun ramai menanggapi, mempertanyakan kronologi dan keabsahan data yang disajikan.
“Masuk kuliah 1980 (1980-1982 adalah 2 tahun). Satu semester adalah 6 bulan. Logikanya, di tahun 1982 Jokowi sudah menempuh pendidikan semester 3 menuju 4, bukan baru masuk semester 2. @UGMYogyakarta apakah logika nalar & akal sehat anda tidak tergelitik dengan bukti-bukti yang ditampilkan tersebut?!,” kata salah satu pengguna Twitter, @twi****.
Baca Juga: Identik Bukan Autentik, Bareskrim Polri Dinilai Tak Bisa Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Pernyataan ini merujuk pada asumsi waktu kuliah yang linier. Bila Jokowi masuk kuliah tahun 1980, maka pada Januari 1982 semestinya dia sudah memasuki tahun ketiga, bukan masih membayar untuk Semester II tahun ajaran pertama.
Komentar lain datang dari @saw**** yang menyoroti format kuitansi, “Kwitansi bukti pembayaran itu bersifat global untuk semua tingkat dan angkatan. Satu tahun ajaran itu hanya ada dua semester, Semester I dan II. Kalau pernah kuliah pasti tahu.”
Pernyataan ini menyiratkan bahwa kuitansi seperti itu mungkin tidak cukup sebagai bukti konkret untuk menunjukkan angkatan atau jenjang studi seseorang. Alih-alih menjawab keraguan, dokumen ini justru membuka ruang untuk tafsir dan kecurigaan lebih jauh.
Tak hanya soal SPP, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah transkrip nilai Jokowi yang sempat ditampilkan.
“Lebih heran lagi transkrip nilai yg ditampilkan Bareskrim banyak nilai D, bisa KKN dalam jangka 3 tahun. Kalau ada nilai D pasti disuruh mengulang mata kuliah. Hebat memang Mulyono, sangking pintar nilai D bisa cepat KKN,” ucap akun @raj**** mengkritik.
Sementara itu, akun @sou**** menggarisbawahi potensi kontradiksi lainnya, “Dia ngakunya KKN di tahun 1983. Jadi kontradiksi lagi kalau semester 2-nya di tahun 1982.”