Heboh Pengantin Anak di Lombok Tengah, KPAI Desak Ortu Kedua Mempelai Dihukum: Harus Disanksi Tegas!

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 26 Mei 2025 | 11:40 WIB
Heboh Pengantin Anak di Lombok Tengah, KPAI Desak Ortu Kedua Mempelai Dihukum: Harus Disanksi Tegas!
ILUSTRASI--Heboh Pengantin Anak di Lombok Tengah, KPAI Desak Ortu Kedua Mempelai Dihukum: Harus Disanksi Tegas! (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggungjawab atas pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernikahan tersebut dilakukan terhadap siswi SMP yang baru berusia 15 tahun dan siswa SMK berusia 17 tahun. Menurut Komisioner KPAI Ai Rahmayanti, pernikahan itu kemungkinan tidak melalui proses dispensasi kawin.

"Ini harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini, karena menurut pengawasan kami di tahun lalu dan tidak menutup kemungkinan hari ini perkawinannya kan tidak dilakukan di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin," kata Ai dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Suara.com pada Senin (26/5/2025).

Ai menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi kawin biasanya dilakukan di bawah tangan atau secara siri. Bukan petugas KUA, KPAI menduga jika pernikahan anak di Lombok Tengah itu melibatkan tokoh masyarakat atau imam desa yang bertugas sebagai penghulu.

"Ini juga harus diberikan sanksi tegas," ucap Ai lagi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. [Dok. Pribadi]
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. [Dok. Pribadi]

Terkait adat Merariq yang dilakukan dalam prosesi pernikahan kedua anak tersebut, Ai menyebutkan kalau tradisi itu memang benar adanya. Adat Merariq atau tradisi kawin lari memang dipegang kuat oleh masyarakat Suku Sasak di NTB. Sayangnya, sebagian besar salah menafsirkan nilai-nilai budaya dari adat tersebut. 

Menurut Ai, beberapa tokoh adat sebetulnya telah menyampaikan adanya sanksi terhadap orang tua. Sanksi tidak ditujukan kepada anak, karena mereka di bawah umur dan masih menjadi tanggung jawab orang tua. 

"Namun sebagian besar salah menafsirkan terkait nilai-nilai budaya, bahwa yang disanksi ketika sudah ada tradisi Merariq, maka yang disanksi itu anaknya. Padahal secara nilai, secara adat yang harus disanksi itu orang tua," terang Ai.

Dia menyesalkan kejadian tersebut dan berharap tidak lagi terulang di daerah mana pun. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, menurut Ai, perlu adanya keterlibatan tokoh adat untuk menyampaikan kepada orang tua dan edukasi masyarakat sekitar.

"Edukasi ke masyarakat ini harus dimasifkan lagi dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh adat. Karena masyarakat masih melakukan perkawinan anak," pesannya.

Viral Pengantin Anak di Lombok

Pernikahan murid SMP dengan SMK di Lombok Tengah itu jadi perbincangan publik setelah viral di media sosial. Pasangan yang menikah itu ialah mempelai perempuan berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan pria berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Ilustrasi pernikahan dini. (chatGPT)
Ilustrasi pernikahan dini. (chatGPT)

Berdasar video yang beredar, publik merasa janggal dengan kondisi mental mempelai perempuan karena gelagat SMY ketika prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dinilai tidak normal.

Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju kuade atau pelaminan. Pengantin anak itu tampak berjalan sambil ditandu oleh dua perempuan dewasa. Tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet karena nampak seperti orang stres.

Peristiwa itu pun jadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Akan tetapi, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebutkan kalau pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!

Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 10:17 WIB

Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!

Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 09:49 WIB

Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks

Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:35 WIB

Luapkan Uneg-uneg 10 Tahun Kerja, Jeritan Driver Ojol ke DPR: Kami Cuma jadi Sapi Perah Aplikator!

Luapkan Uneg-uneg 10 Tahun Kerja, Jeritan Driver Ojol ke DPR: Kami Cuma jadi Sapi Perah Aplikator!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 20:11 WIB

Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!

Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:11 WIB

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:05 WIB

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB