Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim

Senin, 26 Mei 2025 | 13:11 WIB
Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim
ILUSTRASI--Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim. (27/3/2025).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan yang disampaikan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Keberatan tersebut disampaikan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan menghadirkan pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian sebagai ahli.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Budiyanto menyebut keterangan yang disampaikan Hafni akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Saksi KPK Diprotes Kubu Hasto

Dalam sidang hari ini, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut sebagai dalang kasus suap Harun Masiku. Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut sebagai dalang kasus suap Harun Masiku. Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Suara.com/Dea)

Hafni dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Maqdir menilai Hafni seharusnya tidak menjadi ahli dalam sidang ini karena dia terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. Ada di lampiran di dalam BAP-nya,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Pasang Stairlift di Candi Borobudur saat Prabowo Dampingi Macron, Istana: Kalau Kecapean Bisa Kusut

Selain itu, Maqdir juga mempertanyakan objektivitas Hafni dalam menyampaikan keterangan pada sidang ini lantaran bekerja dan menerima gaji dari KPK.

Menanggapi itu, jaksa menyebut bahwa Hafni diperiksa berdasarkan keahliannya. Meski Hafni juga bekerja sebagai penyelidik di KPK, jaksa menegaskan bahwa dia tidak menjadi penyelidik yang menangani perkara Hasto.

“Tadi disampaikan oleh saudara PH digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN. Jadi, bukan digaji oleh KPK sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, Maqdir mengakui bahwa pegawai KPK memang mendapatkan penghasilan dari uang negara lantaran kini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, dia meragukan Hafni bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik dengan objektivitasnya sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

“Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ, yang mulia. Oleh karena itu, kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” tegas Maqdir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI