MKD Hukum Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Buntut Kasus Penganiayaan Legislator DPRD dari Gerindra

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 26 Mei 2025 | 14:18 WIB
MKD Hukum Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Buntut Kasus Penganiayaan Legislator DPRD dari Gerindra
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan hukuman pelanggaran etik terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Beniyanto pada Senin (26/5/2025). Beniyanto diberi hukuman usai adanya laporan kasus penganiayaan terhadap Aanggota DPRD Banggai.

Beniyanto diberikan hukuman teguran keras dalam sidang putusan MKD yang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, selain teguran keras, Beniyanto juga diberikan hukuman rekomendasi untuk tak maju lagi sebagai calon anggota legislatif dari dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu berikutnya.

"Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," katanya.

Dek Gam menjelaskan, Beniyanto sebelumnya dilaporkan pada 5 April 2025 atas dugaan penganiyaan terhadap salah satu anggota DPRD Banggai.

"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," katanya.

"Pas PSU (pemungutan suara ulang Pilkada) kemarin. PSU kemarin," sambungnya.

Ia mengatakan, korban yang dianiaya adalah anggota DPRD dari Gerindra.

baca juga

"Saya denger seperti itu," ucapnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran pidana pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian.

"Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehaormatan Dewan menjaga etika dewan," pungkasnya.

Pelanggaran Kode Etik Ahmad Dhani

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga memutuskan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam dua kasus berbeda.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025) lalu.

MKD DPR RI, kata dia, memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan atas pernyataannya dan mewajibkan pula untuk meminta maaf kepada pengadu.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujarnya.

Adapun kasus pertama ialah terkait pernyataan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rabu (5/3), yang diduga mengandung muatan seksis dan rasis.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani merasa pernyataannya agar naturalisasi diperluas dengan menikahkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dengan perempuan Indonesia tidak menyinggung norma agama maupun Pancasila.

"Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya," kata Dhani.

Sementara kasus kedua terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani atas pernyataannya memplesetkan marga Pono menjadi porno yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Dalam pembelaannya, Ahmad Dhani mengaku pernyataan dalam kasus di atas tersebut tak bermaksud untuk menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebab dirinya hanya terselip lidah sehingga salah ucap.

"Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tounge," tutur musisi Dewa 19 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi 'Ngelirik' Kursi Ketum PSI, Bahlil Lahadalia: Nggak Boleh Komentari Partai Lain

Jokowi 'Ngelirik' Kursi Ketum PSI, Bahlil Lahadalia: Nggak Boleh Komentari Partai Lain

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 08:37 WIB

Dijadikan Film, Ingat Lagi Kasus Penganiayaan Brutal David Ozora oleh Mario Dandy

Dijadikan Film, Ingat Lagi Kasus Penganiayaan Brutal David Ozora oleh Mario Dandy

Entertainment | Senin, 19 Mei 2025 | 19:41 WIB

Sumbang Gedung Asrama Madrasah, Bahlil: Golkar dan Muhammadiyah Seperti Ibu dan Anak

Sumbang Gedung Asrama Madrasah, Bahlil: Golkar dan Muhammadiyah Seperti Ibu dan Anak

News | Senin, 19 Mei 2025 | 11:54 WIB

Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior

Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:21 WIB

Klaim Dualisme Berakhir, SOKSI Bersiap Gelar Munas XII: Bakal Dibuka Ketum Golkar Bahlil Lahadalia?

Klaim Dualisme Berakhir, SOKSI Bersiap Gelar Munas XII: Bakal Dibuka Ketum Golkar Bahlil Lahadalia?

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:39 WIB

Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!

Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:09 WIB

Ijeck Berhasil Dongkrak Elektabilitas Golkar di Sumut, Analis Bongkar Rahasianya

Ijeck Berhasil Dongkrak Elektabilitas Golkar di Sumut, Analis Bongkar Rahasianya

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:47 WIB

Terkini

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

×