Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Sadarestuwati mengultimatum Menteri Koperasi (Menko) Budi Arie untuk menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya soal tudingan framing soal Judi Online (Judol) kepada PDIP dan Menko Polkam, Budi Gunawan.
Sebelumnya diketahui tersebar rekaman suara diduga Budi Arie yang menyebut nama PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan disebut telah memframing dirinya soal terkait urusan judi online yang menyeret namanya.
Ultimatum itu disampaikan Sadarestu dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Budi Arie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestu.
Sadarestu mengatakan, permohonan maaf itu harus disampaikan di media nasional dan media sosial.

"Bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal," ujarnya.
Dalam rapat di DPR, Sadarestu pun menegaskan, permohonan maaf dan menarik ucapannya itu harus dilakukan Budi dalam waktu 1×24 jam.
"Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," pungkasnya.
Budi Arie Disebut Kecipratan Fee Judol
Baca Juga: Legislator PDIP Skakmat Menkop Budi Arie di DPR: Bapak Lagi Panik, Jangan Fitnah Partai Kami!
Sebelumnya, sebuah rekaman percakapan suara yang diduga Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di sosial media.
Suara yang diduga Budi Arie menyebut bahwa ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan. Nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo.
Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
![Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/33237-menteri-budi-arie-setiadi-ist.jpg)
Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana.
Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.
Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan.
Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.
Budi Arie Murka
Diberitakan sebelumnya, Budi Arie Setiadi merasa mendapat serangan narasi jahat karena namanya disebut-sebut menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sekarang Komdigi.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dikutip pada Selasa (20/5/2035).
Budi Arie berharap publik bisa jernih melihat narasi jahat yang menyerang dirinya tersebut agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.
Ketua Umum Relawan ProJokowi (Projo) ini menegaskan narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.
![Menteri Koperasi, Budi Arie [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/91096-budi-arie.jpg)
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa pak menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi.
Bahkan, ia menantang kepada semua pihak untuk memeriksa jejak digital dirinya untuk membuktikan tudingan tersebut.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," sambungnya.
Budi menegaskan ia siap untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol tersebut di proses hukum.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online, sebagaimana narasi yang kini beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata Budi.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," sambungnya