Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Mei 2025 | 15:21 WIB
Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya
ILUSTRASI--Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. (ist)

Suara.com - Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin mengungkapkan bahwa penelusuran menggunakan Call Detail Record (CDR), data interaksi perangkat seluler dengan Base Transceiver Station (BTS), hanya bisa menunjukkan keberadaan perangkat, bukan keberadaan orang yang memiliki.

Hal itu sampaikan pakar teknologi informasi itu saat menyampaikan keterangan sebagai ahli di bidang teknologi informasi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

“Pertanyaannya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanggal 26 Februari nomor 16 halaman 10, ada HP katanya milik Harun Masiku yang saudara terangkan itu adalah keberadaan HP nomor 081218 dan seterusnya. Saudara tidak tahu kalau HP itu apakah dipegang atau enggak atau memang kebetulan dipegang, kan saudara enggak sampe situ keahlian Saudara kan? Yang pokok, perangkatnya di situ terhubung dengan BTS, maka itulah lokasi dan posisinya, gitu ya?” kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Iya,” balas Bob.

“Baik, begitu juga BAP nomor 17 itu katanya HP milik Pak Hasto, yang saudara terangkan adalah keberadaan HP itu ya?” lanjut Patra.

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Alfian)
ILSTRASI -- Sidang kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Alfian)

“Iya,” jawab Bob

“Baik, begitu juga BAP nomor 18 Kusnadi, perangkat HP nomor itu, betul ya?” tanya Patra.

“Betul,” timpal Bob.

“Baik, BAP lagi ni pak nomor 19, perangkat yang katanya kilik Nur Hasan. Kalau begitu, sepanjang ada keahlian yang Anda miliki, bisa enggak Saudara menerangkan bahwa hubungan antara orang yang saya sebutkan memiliki HP itu, enggak sampai situ kan?” ucap Patra.

baca juga

“Enggak,” sahut Bob.

Lebih lanjut, Bob mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengetahui alasan ponsel pihak yang diamatinya tidak terhubung dengan BTS.

Patra kemudian mempertanyakan isi komunikasi Hasto dengan pihak lain seperti Harun Masiku, Kusnadi, dan Nur Hasan berupa perintah untuk melakukan suap dan merintangi penyidikan.

“Selama saudara ahli diminta pendapatnya, diminta keterangan ahli, pernah nggak ahli ditunjukkan isi komunikasi atau rekaman atau chat Pak Hasto menyuruh atau menyiapkan uang talangan kepada Harun Masiku seingat saudara, pernah enggak?” tanya Patra.

“Saya cuma dikasih liat CDR tapi isi pembicaraan SMS segala macem itu saya enggak diperlihatkan karena memang sesuai dengan keahlian saya menginterpretasikan data interaksi dengan selulernya, bukan membahas isinya,” jawab Bob.

“Baik, dengan begitu saudara berdasarkan keahlian itu, itu terkait dgn CDR, call detail record, maka saya tanyakan lagi tegas tegas nih ahli, pernah nggak ahli dimintai keterangan dengan adanya data ditunjukkan chat isi rekaman isi komunikasi Pak Hasto menyuruh untuk merintangi penyidikan, nggak pernah juga  lanjut Patra.

“Waktu itu selintas saya diperdengarkan pada suatu rekaman,” sahut Bob.

“Tadi kalau yang suap, bapak enggak tahu ya? Baik, sekarang perintangan penyidikan,” tambah Patra.

“Ada komunikasi gitu ya, didengarkan suara tapi karena itu bukan keahlian saya melihat bahwa apakah itu suaranya benar atau tidak, itu kan bukan ranah saya,” tandas Bob.

Tak hanya Bob, Jaksa KPK hari ini juga menghadirkan pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian. Namun, kehadiran pegawai KPK mendapatkan protes dari kubu Hasto. 

Ahli KPK Diprotes Kubu Hasto

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail menila Hafni seharusnya tidak menjadi ahli dalam sidang ini karena dia terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. Ada di lampiran di dalam BAP-nya,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Menanggapi itu, kubu KPK menyikapi santai soal keberatan kubu Hasto PDIP.

Juru Bicara KPK Budi Budiyanto menyebut keterangan yang disampaikan Hafni akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” kata Budi kepada wartawan, Senin.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Drama Kasus Hasto di KPK

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku.

Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

News | Senin, 26 Mei 2025 | 15:02 WIB

Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!

Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:37 WIB

Legislator PDIP Skakmat Menkop Budi Arie di DPR: Bapak Lagi Panik, Jangan Fitnah Partai Kami!

Legislator PDIP Skakmat Menkop Budi Arie di DPR: Bapak Lagi Panik, Jangan Fitnah Partai Kami!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:04 WIB

Ragukan Objektivitas, Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang: Kami Menolak!

Ragukan Objektivitas, Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang: Kami Menolak!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 11:13 WIB

Kibuli Istri, Saeful Bahri Akui Dana Talangan dari Hasto PDIP Cuma Karangan

Kibuli Istri, Saeful Bahri Akui Dana Talangan dari Hasto PDIP Cuma Karangan

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:43 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×