Tiongkok pun memiliki kebijakan pengungkapan lingkungan lewat UU Perlindungan Lingkungan dan Kebijakan Sekuritas Hijau. Namun, lemahnya penegakan dan kurangnya standar spesifik jadi tantangan bersama.
Para peneliti menilai efektivitas regulasi masih terbatas jika hanya bersifat sukarela. Penegakan hukum yang lemah memungkinkan perusahaan terus melakukan greenwashing karena risikonya lebih kecil daripada keuntungan citra dan finansial yang diperoleh.
Selain negara, lembaga dan LSM juga punya peran besar. ISO mengembangkan standar pelabelan lingkungan untuk cegah klaim palsu. LSM seperti Greenpeace dan Rainforest Action Network aktif membongkar praktik greenwashing, memberi tekanan publik, dan menyediakan informasi bagi konsumen dan investor. Mereka juga mendorong akuntabilitas dan regulasi yang lebih kuat.
Juan menegaskan bahwa, regulasi saja tak cukup. Dibutuhkan kombinasi antara hukum yang tegas, tekanan publik, serta keterlibatan aktif lembaga dan LSM untuk benar-benar melawan greenwashing.