Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.
Ni'am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
"Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," ujar Ni'am.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram dan hukumnya seperti bangkai.
Pemastian produk halal, kata dia, tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.
"Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," kata dia.
Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.
"Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," kata Ni'am.
Baca Juga: Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?