Eks Staf Laporkan Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK, Yorrys: Itu Orang Gila yang Gak Dapat Posisi

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:07 WIB
Eks Staf Laporkan Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK, Yorrys: Itu Orang Gila yang Gak Dapat Posisi
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menanggapi soal adanya laporan kasus dugaan gratifikasi pada Pemilihan Ketua dan Wakil DPD ke KPK. (Suara.com/Bagaskara)

Dia mengungkapkan penentuan kursi pimpinan DPD tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang.

Ketua DPD RI terpilih periode 2024-2029 Sultan B Najamudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD RI terpilih GKR Hemas (kanan) menerima palu sidang dari anggota DPD periode 2024-2029 Ismeth Abdullah (kiri) saat Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua DPD RI terpilih periode 2024-2029 Sultan B Najamudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD RI terpilih GKR Hemas (kanan) menerima palu sidang dari anggota DPD periode 2024-2029 Ismeth Abdullah (kiri) saat Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lebih lanjut, Aziz menyebut pemberian uang dilakukan dengan modus pintu ke pintu kemudian uang yang diterima disetorkan lagi ke bank.

Menurut dia, kliennya sudah menyampaikan kronologi dan bukti dugaan gratifikasi tersebut. Di sisi lain, Azis mengklaim mendapatkan sambutan baik dari KPK perihal laporannya.

Duduki Jabatan Sipil di DPD RI

Penempatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI menjadi sorotan.

Pasalnya, jabatan di lembaga legislatif itu diisi oleh polisi aktif.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan, hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

baca juga

"Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri, tegasnya lagi.

Menurut Rudianto, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," katanya.

Ia juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang berbunyi, "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Menurut Rudal, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI, Yorrys Raweyai: Polisi Adalah ASN, Jadi Boleh

Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI, Yorrys Raweyai: Polisi Adalah ASN, Jadi Boleh

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 18:01 WIB

Ngaku Gak Nyangka Digeledah, La Nyalla Ungkap Chat IRT usai Rumah Diubek-ubek KPK, Begini Isinya!

Ngaku Gak Nyangka Digeledah, La Nyalla Ungkap Chat IRT usai Rumah Diubek-ubek KPK, Begini Isinya!

News | Senin, 14 April 2025 | 18:32 WIB

Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?

Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?

News | Senin, 14 April 2025 | 17:33 WIB

Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!

Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 07:28 WIB

DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil

DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil

News | Senin, 03 Maret 2025 | 16:10 WIB

Terkini

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

×