MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:54 WIB

BERITA TERKAIT
Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai
27 Mei 2025 | 18:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI