Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:41 WIB
Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!
ILUSTRASI--Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut! [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Suara.com - Pengacara Lisa Rachmat dituntut hukuman 14 tahun pidana penjara atas skandal suap hakim pembebas terpidana Gregorius Ronald Tannur. Hukuman yang dijeratkan kepada Lisa Rachmat lebih tinggi daripada ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang dituntut empat tahun bui. 

Tuntutan hukuman bui kepada Lisa Rachmat dibacakan Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). 

Jaksa meyakini bahwa Lisa bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian suap secara bersama-sama terkait pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” kata jaksa di persidangan. 

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Antara)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Antara)

Selain pidana penjara, Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Tak hanya itu, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.

"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," beber jaksa. 

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Lisa.

baca juga

Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Lisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lisa juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dihukum.

Tak hanya kepada Lisa Rachmat dan Meirizka Widaja, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam sidang ini, Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan berperan sebagai makelar kasus terkait skandal vonis bebas Ronald Tannur.  

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut  4 Tahun Bui

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:17 WIB

Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!

Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 12:27 WIB

Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?

Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 11:14 WIB

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 17:44 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×