Suara.com - Direktur Pengendalian Aptika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengatakan terdakwa Adhi Kismanto menjadi pegawai Kominfo yang tidak sesuai dengan prosedur lantaran Adhi hanya lulusan SMA.
Adhi sendiri merupakan pihak yang bakal diperbantukan untuk memberantas judol besutan Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo.
Namun, untuk bisa masuk dalam tim, Adhi harus mengikuti proses rekrutmen di Kominfo.
Meski Adhi tidak lolos dalam perekrutan di Kominfo, namun, Budi Arie selaku Menteri saat itu disebut tetap ngotot agar Adhi bisa masuk ke dalam tim dan diloloskan dalam seleksi.
"Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online. Kemudian saya sampaikan untuk bisa gabung perlu proses seleksi dan kemudian beliau pak menteri setuju untuk proses seleksi," ucap Teguh saat bersaksi di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Teguh mengatakan, Adhi tidak sesuai spesifikasi karena hanya lulusan SMA. Hal itu pun telah disampaikan Teguh melalui staf khususnya Budi Arie.
"Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria kemudian Dirjen menyampaikan 'tolong ini sampaikan ke pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari pak menteri', kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya pak Adhi kepada pak Menteri melalui staf khusus," ungkap Teguh.
Meski tidak memenuhi kelayakan, Teguh menyebut saat itu Budi Arie tetap meminta agar Adhi diloloskan.
Bahkan, jawabannya tetap sama ketika Teguh kembali mempertegas keputusan untuk menerima Adhi.
Baca Juga: Puan Sebut Wajar Ada Kader PDIP Laporkan Budi Arie: Pasti Ada yang Tersakiti
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![PLT Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/21/94029-plt-direktur-strategi-dan-kebijakan-pemerintah-digital-komdigi-teguh-arifiyadi.jpg)
Nama Budi Arie, muncul ketika salah satu terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI, Zulkarnaen Aprilliantony membantah ada keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi dalam pusaran pemblokiran situs judol.
Zulkarnaen menjelaskan hal tersebut ketika sidang kasus dugaan 'penjagaan' judol di Kominfo RI digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025. Dalam agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi.
Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini.
Ia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil 'penjagaan' situs judol.
"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," ujar Zulkarnaen di ruang sidang, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebut, jika dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait 'penjagaan' situs judol karena memiliki hutang budi.
"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuman masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen melanjutkan, ia mengaku jika terjadi kesalahan, lantaran sudah menerima uang hasil 'penjagaan' situs judol Kominfo RI.
Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi dalam pusaran 'penjagaan' situs judol.
"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," kata Zulkarnaen.
"Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat ornag terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol.
Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.
Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI saat itu yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.