Seorang Wartawan Bodrek Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan Terhadap Jaksa di Kejati DKI

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:13 WIB
Seorang Wartawan Bodrek Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan Terhadap Jaksa di Kejati DKI
Seorang Wartawan Bodrek Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan Terhadap Jaksa di Kejati DKI, Rabu 28 Mei 2025. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap tangan terhadap seorang wartawan bodrek yang sedang melakukan pemerasan terhadap Jaksa pejabat struktural di Kejati Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelaku pemerasan merupakan LSN, sementara korban berinisial AR.

Syahron menuturkan, peristiwa pemerasan ini bermula ketika LSN, mengikuti persidangan.

Selanjutnya ia membuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Narasi tersebut dimuat oleh LSN di portal berita yang dibuatnya sendiri.

“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA (WhatsApp), membuat berita di media massa,” kata Syahron.

LSN membuat narasi, jika jaksa yang melakukan persidangan bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.

Total, LSN telah membuat tulisan dengan narasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebanyak tujuh kali.

Ia juga telah mengerahkan massa untuk melaksanakan aksi demonstrasi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom

“LSN pada tanggal 27 Mei 2025, menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ, Jaksa inisial AR meminta waktu bertemu melalui WA,” kata Syahron.

Dalam percakapan pesan singkat tersebut, LSN meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.

AR kemudian berpura-pura bersedia untuk bertemu dengan LSN. Pertemuan itu dilakukan di depan kantor Kejati DKJ.

“LSN meminta uang Rp 5 juta, setelah itu ia berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ungkapnya.

Selanjutnya, sehari kemudian tepatnya sekitar pukul 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp 5 juta.

Setelah itu, LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang di tangani oleh Jaksa TH.

Namun bukannya mendapat keuntungan dengan yang diharapkan, LSN langsung ditangkap oleh pihak kejaksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR,

“Serta rekaman suara yang berisikan ancama

Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

n dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKJ,” ucapnya.

Perkara ini bakal diserahkan ke pihak kepolisian. Kejaksaan bakal menyerahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar kasus pemerasan yang diduga dilakukan jaksa KPK dilaksanakan secara transparan.

Jaksa KPK sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.

Mencuatnya dugaan pemerasan ini, menambah catatan perkara korupsi di internal KPK setelah perkara mantan Ketua KPK Filri Bahuri hingga kasus pungutan liar di rutan KPK.

Yudi juga menegaskan, adanya nota dinas yang disampaikan Dewan Pengawas KPK ke Deputi Penindakan KPK, menunjukkan adanya dugaan pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal jaksa KPK diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.

Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023.

Informasi yang diterima Dewas KPK, kata Albertina, perkaranya sudah masuk proses penyelidikan.

"Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI