Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:40 WIB
Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan
Ilustrasi Sekolah. (Unsplash/Jess Yuwono)

Suara.com - Amnesty Internasional mendesak pemerintah segera jalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara harus menggratiskan biaya SD-SMP di sekolah negeri mapun swasta.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, kalau putusan MK menjadi tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan. Putusan itu juga tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Wirya mengatakan, pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.

"Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental," kata Wirya dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Dalam kovenan itu diakui bahwa hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Wirya menegaskan kalau pendidikan merupakan salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri ketimpangan sosial masih tinggi. Oleh sebab itu, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak.

"Sayangnya, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai," kata Wirya.

Itu sebabnya, putusan MK harus bisa menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan, imbuhnya.

Ilustrasi sekolah ramah anak yang menyenangkan. (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi sekolah ramah anak yang menyenangkan. Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (27/5), mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (unsplash.com/husniatisalma)

"Negara tidak bisa lagi abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran. Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau," tegasnya.

Dalam ranah edukasi, Amnesty Internasional juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah.

"Pendidikan HAM merupakan salah satu hal esensial untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga agar mampu memperjuangkan haknya secara aktif," kata Wirya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (27/5), mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selamatidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis

Liks | Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:20 WIB

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:32 WIB

Manut Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Segera Susun Aturan SD-SMP Gratis

Manut Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Segera Susun Aturan SD-SMP Gratis

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:08 WIB

Di Tengah Putusan MK Gratiskan SD-SMP, Keluarga Miskin Lebih Pilih Sekolah Rakyat Prabowo, Mengapa?

Di Tengah Putusan MK Gratiskan SD-SMP, Keluarga Miskin Lebih Pilih Sekolah Rakyat Prabowo, Mengapa?

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 19:30 WIB

Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK

Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 19:18 WIB

Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25 WIB

Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat Meski MK Gratiskan SD-SMP

Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat Meski MK Gratiskan SD-SMP

Video | Kamis, 29 Mei 2025 | 21:44 WIB

Terkini

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB