Suara.com - Seorang kakek berinisial N (60), ditangkap polisi usai melecehkan tiga anak laki-laki di bawah umur. Peristiwa bejat yang dilakukan N tersebut terjadi di Jalan Kampung Baru II, Ulujami , Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyebut N ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 29 Mei 2025 malam.
"Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Kampung Baru II RT 8 RW 2 Ulujami," kata Seala kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Berdasar hasil penyidikan, kata Seala, korban diketahui berjumlah tiga orang, yakni Z, A dan S. Ketiganya merupakan anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
"Ketiga korban ini masih di bawah umur," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Bocah tersebut juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelaminnya.
"Korban mengadu terhadap orang tua sering dilecehkan oleh tersangka dan beberapa anak kecil lainnya dengan diiming-iming uang jajan," beber Seala.
Seala mengatakan kasus ini kekinian tengah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berikut beberapa barang bukti termasuk rekaman CCTV juga telah dilimpahkan kepada penyidik.
Sebagaimana diketahui kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang kali terjadi dan semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: SMK Waskito Bentuk Tim Fakta Usut Kasus Pelecehan Siswa, Jaksa Angkat Topi: Jangan Takut Itu Benar
Sepanjang tahun 2024 hingga Februari 2025 Komnas Perlindungan Anak setidaknya mencatat, telah menerima 2.457 laporan terkait kasus tersebut. Di mana dari 864 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan itu, pelaku merupakan keluarga korban.
Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan Kementerian PPPA pada 2024 menunjukkan, 1 dari 2 anak usia 13-17 tahun di Indonesia atau sekitar 11,5 juta anak mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan di sepanjang hidupnya. Jumlah ini terdiri dari 5,8 juta anak laki-laki (49,83 persen) dan 5,7 juta anak perempuan (51,78 persen).
Berdasar data SNPHAR 2024 itu diketahui pula bahwa kekerasan emosional merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak usia 13-17 tahun.
Hampir separuh anak atau sekitar 45,43 persen pernah mengalami kekerasan emosional di sepanjang hidupnya dengan prevalensi lebih tinggi pada perempuan, yakni sebesar 47,82 persen dibandingkan laki-laki 43,17 persen.
Sedangkan prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidup mereka mencapai angka 8,57%. Angka lebih tinggi terjadi pada perempuan 9,8 persen dibanding laki-laki 8,34 persen.
Kasus di Bogor
Sementara itu, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih jadi sorotan.
Sorotan tak henti-hentinya dilakukan Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah. Dia mempertanyakan itikad baik pimpinan ponpes inisial MY tersebut.
Dikarenakan MY dikabarkan mangkir dari panggilan polisi atas laporan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati yang ada di lingkungan Ponpes-nya itu.
Dede Siti Amanah pun mempertanyakan alasan MY tidak memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Bogor untuk diperiksa sebagai terlapor.
Ia juga mengaku, hingga saat ini belum menerima hasil perkembangan dari penanganan kasus pelecehan yang menyebabkan santri di ponpes itu menjadi korban.
![5) Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/13/77716-ilustrasi-kasus-pelecehan-seksual-di-kampus.jpg)
"Hingga saat ini saya belum menerima report terkait perkembangan kasus ini. Kalau pun pemeriksaan MY batal dilakukan, saya juga tidak mengetahui alasannya," kata Dede Siti Amanah, dilansir dari Metro -jaringan Suara.com, Rabu 21 Mei 2025.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes di Bogor, memasuki babak pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor menjadwalkan akan memeriksa terduga pelaku pada Senin, 19 Mei 2025. Namun, MY tidak memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut.
Atas hal itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor dikabarkan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap terduga pelaku pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang.