Prabowo Diminta Tegas Jalankan PP No 28 Tahun 2024, Jangan Takut Intervensi Industri Rokok

Liberty Jemadu, Lilis Varwati

Senin, 02 Juni 2025 | 23:49 WIB
Prabowo Diminta Tegas Jalankan PP No 28 Tahun 2024, Jangan Takut Intervensi Industri Rokok
YLKI meminta Presiden Prabowo untuk tak gentar menghadapi intervensi industri rokok yang ingin menghalangi penerapan PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang penjualan rokok eceran, iklan rokok dan kemasan rokok. Foto: Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk tidak gentar dengan intervensi dari industri rokok dan tetap menjalankan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga meminta Prabowo tak terbuai dengan pendapatan negara yang diterima dari cukai rokok saat ini. Sebab, dampak dari rokok itu sendiri justri merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok tidak sebanding dengan kerugian sosial ekonomi yang harus ditanggung akibat tingginya prevalensi merokok di Indonesia.

"Negara ini makin sadar bahwa ada sesuatu yang sangat mengkhawatirkan, adanya prevalensi merokok yang sangat tinggi dan itu diintervensi oleh industri rokok. Sehingga kita meminta Presiden Prabowo untuk menolak adanya intervensi industri rokok dalam hal apapun, termasuk menolak agar intervensi itu tidak membuat PP no. 28/2024 menjadi mangkrak," tutur Tulus dalan konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).

Tulus mengkritik selama ini diskursus soal pengendalian konsumsi rokok kerap digiring seolah-olah menjadi ancaman terhadap perekonomian nasional. Padahal, berdasarkan data bahwa dampak kesehatan dan kerugian sosial akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dari penerimaan cukainya.

"Seolah-olah kalau ada pengendalian konsumsi rokok, kemudian ekonomi kita akan bangkrut, ekonomi kita akan down, dan sebagainya. Padahal justru kerugian sosial ekonomi yang dialami negara ini karena prevalensi merokoknya sangat tinggi, itu kerugian sosial ekonominya juga sangat tinggi," kata Tulus.

"Kalau pemerintah mengaku mendapatkan cukai sebesar Rp 216 triliun tahun kemarin, sebenarnya kerugian sosial dan ekonominya minimal tiga kali lipat dibanding cukai yang diperoleh. Jadi sebenarnya kita merugi," ujarnya.

Mengutip data dari BPJS Kesehatan, lanjut Tulus, negara selalu menghabiskan dana mini.al Rp37 triliun per tahun untuk membiayai penyakit-penyakit tidak menular, seperti gangguan jantung koroner, stroke, penyakit paru.

"Di mana rokok punya kontribusi signifikan di dalam sebagai trigger penyakit tersebut," ucapnya.

baca juga

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi industri rokok, termasuk dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau.

Menurutnya, keberadaan PP No. 28 Tahun 2024 menjadi angin segar dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Namun sayangnya, aturan ini terancam mandek akibat tekanan dari industri rokok yang ingin menormalkan kembali citra produk tembakau di ruang publik.

Pembatasan Iklan Rokok

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang mengatur ketat mengenai penjualan rokok eceran, membatasi iklan rokok dan juga mengatur soal peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.

"Pengaturan larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," terang Kementerian Kesehatan pada tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Health | Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:07 WIB

Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda

Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:31 WIB

YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....

YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 09:49 WIB

Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok

Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 14:43 WIB

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 12:34 WIB

Terkini

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

×