Ini Alasan Kejagung Terus Cecar Eks Dirut PT Pertamina Terkait Kasus Minyak Mentah

Selasa, 03 Juni 2025 | 12:27 WIB
Ini Alasan Kejagung Terus Cecar Eks Dirut PT Pertamina Terkait Kasus Minyak Mentah
Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawat beberapa kali diperiksa Kejagung. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Nicke Widyawati diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nicke diperiksa masih seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan Pertamina.

"Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik," kata Harli, di Kantornya, dikutip Selasa (3/6/2025).

Harli menyampaikan, saat ini penyidik berfokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsinya dalam memberikan pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek.

Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini yakni kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaaan produk kilang hingga terkait hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.

"Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding," jelas Harli.

Nicke Widyawati tercatat sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025). Khusus pemeriksaan perdananya, Nicke diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Harga Pertamax CS Turun di Awal Juni 2025

Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI