KPK Cecar Eks Kepala Departemen BI Soal Penganggaran Hingga Pencairan CSR

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:10 WIB
KPK Cecar Eks Kepala Departemen BI Soal Penganggaran Hingga Pencairan CSR
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Dalam kasus korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur, KPK menyita sejumlah aset senilai Rp9 miliar. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati pada Senin (2/6).

“Fitriana Susilowati didalami terkait peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Fitriana didalami mengenai aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK juga mendalami aliran uang hasil pemerasan tersebut kepada Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto, yakni saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6).

“Kemudian konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” kata Budi menambahkan.

Sebelumnya, baik Fitriana maupun Rizky diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Menolak Pulang ke Tanah Air, DPR: Negara Tak Boleh Kalah

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI