Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:00 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
ILUSTRASI--Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi. (Dispenal)

Suara.com - Jumran, prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran mengajukan pleidoi alias nota pembelaan terkait kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23). Pleidoi itu diajukan Jumran karena tidak terima usai dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah kepada terdakwa Jumran usai pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berdialog dan meminta penjelasan kepada penasihat hukum agar lebih mengerti dengan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Odmil.

Terdakwa Jumran yang diwakilkan penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu dalam menyusun nota pembelaan.

"Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum," ucap majelis hakim.

Setelah terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi, majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pleidoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

Penasihat hukum serta Odmil menyanggupi waktu yang diberikan hakim. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas untuk tetap ditahan di dalam sel.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) berdialog dengan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa karena secara sengaja dan merencanakan terlebih dahulu pembunuhan itu.

Meski ada peluang hukuman maksimal pidana mati pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga sesuai harapan keluarga, Sunandi mengatakan tuntutan pidana seumur hidup sudah cukup sesuai bukti-bukti yang ada serta fakta hukum di persidangan.

baca juga

"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," kata Sunandi.

Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!

Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:22 WIB

Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 11:25 WIB

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB

Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup

Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 10:47 WIB

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×