ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun , Ini Alasannya!

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:29 WIB
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun , Ini Alasannya!
Menristekdikti Nadiem Makarim seusai menghadap Presiden Jokowi di Istana Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung agar segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Alasannya, Nadiem Makarim dianggap memiliki kewenangan untuk menggunaan anggaran selama menjabat sebagai Mendikbudristek.  

“Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim,” kata peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangan resmi yang dikutip Suara.com, Kamis (5/6/2025).

ICW justru menyoroti langkah Kejagung yang hanya memeriksa staf khusus dalam kasus tersebut. ICW menganggap jika jabatan seperti stafsus tidak memilikoi kewenangan soal pengadaan di kementerian. 

“Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, lanjut Almas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.

Nadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim)
Nadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim)

PPK dinilai bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. 

Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah atau pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut. 

“Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” jelasnya

Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbud Ristek pada saat itu. 

Baca Juga: Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!

Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik. 

Program pengadaan ini, merupakan program unggulan yang tengah banyak dipertanyakan, seharusnya Nadiem memperkuat aspek pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi.

Kemudian, alasan perlu dipanggilnya Nadiem, lantaran dirinya merupakan penentu spesifikasi laptop, hal ini tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatanganinya.

“Di dalamnya disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop yang diadakan berupa operating system Chrome OS,” jelasnya.

Gencar Periksa Saksi

Kejagung sebelumnya, telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI