Suara.com - Francine Widjojo, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung semangat Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan hewan melalui skema seperti “BPJS Hewan” dan pemasangan microchip pada hewan.
Namun Francine mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyediakan layanan dasar yang memadai bagi pemelihara hewan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Francine, Minggu (8/6/2025) menanggapi rencana Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas layanan kesehatan di Jakarta dengan membuat skema semacam BPJS Kesehatan untuk hewan dan pemasangan microchip pada hewan-hewan di Jakarta.
Francine mengingatkan, jangan sampai layanan dasar untuk kesehatan hewan justru diabaikan karena Pemprov DKI Jakarta beralih ke program-program baru. “Saat ini, baru satu Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang melayani hewan domestik seperti kucing dan anjing,” ujar Francine.
Padahal, masih menurut Francine, keberadaan puskeswan merupakan fondasi penting sebelum berbicara soal pembiayaan layanan kesehatan hewan secara kolektif.
“Kita tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara Puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat tapi baru ada satu, dan sampai sekarangpun belum bisa melayani gawat darurat 24 jam," ujarnya.
Francine meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru membangun skema “BPJS Hewan” hanya untuk menghadirkan program populis, sementara regulasi, infrastruktur, dan sumber daya medis untuk mendukung program ini belum memadai.
“Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar terlebih dahulu, agar program lanjutan seperti BPJS Hewan bisa diterapkan secara realistis, berkelanjutan, dan tidak membebani sistem yang belum kokoh,” katanya mengingatkan.
Karena itu, Francine meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terlebih dahulu membangun dan memperkuat layanan Puskeswan sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007.
Baca Juga: Sidak Puskeswan Ragunan, Legislator DPRD DKI Dorong Pengadaan BPJS Hewan
“Jika mengacu pada Permentan tersebut, Jakarta seharusnya memiliki minimal 15 Puskewan,” ungkap Francine.
“Padahal saat ini Jakarta baru memiliki satu puskeswan non ternak di Jakarta Selatan,” tambah dia.
Menanggapi wacana penanaman microchip pada hewan-hewan di Jakarta, Francine mengingatkan, langkah ini harus dibarengi dengan kesiapan sistem data dan pendataan yang mumpuni.
“Saat ini Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang berlaku di Jakarta juga hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing. Inipun selama 9 tahun belum terlaksana baik karena sistem pendataannya belum sepenuhnya mendukung,” beber Francine.
Anggota Komisi B ini mengutip Pasal 24 dan 25 Pergub DKI Jakarta 199/2016 yang hanya mewajibkan pemasangan chip pada Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.
“Jika Pemprov DKI Jakarta ingin membangun sistem identifikasi hewan yang lebih komprehensif, maka Pergub ini perlu direvisi untuk menjangkau jenis hewan lain. Dan tentunya langkah ini perlu didukung oleh sistem basis data kepemilikan hewan yang jelas dan terintegrasi,” ujar Francine.
Tanpa revisi Pergub dan kesiapan sistem data yang mumpuni serta akses fasilitas kesehatan hewan yang terjangkau, Francine khawatir program ini tidak akan berjalan optimal.
“Dan sekali lagi, yang paling penting saat ini adalah memenuhi kewajiban Pemprov untuk menyediakan puskeswan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Francine.
Dalam kesempatan ini Francine kembali menyoroti soal rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil yang terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Saya berharap Pemprov DKI membatalkan memasukkan rencana pembuatan pulau tematik kucing ini ke dalam RPJMD DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut Francine, Pemprov DKI Jakarta lebih baik memasukkan pemenuhan kewajiban minimal 15 Puskeswan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seperti amanat Permentan 64/2007.
"RPJMD juga memuat visi dan misi kepala daerah. Apalagi dalam kampanyenya Pak Pram menyatakan 15 puskeswanpun juga belum menyelesaikan, dan perlu diperbanyak di Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan," ujar Francine.
"Pembentukan 15 puskeswan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum membuat program-program populis yang juga tidak akan efektif tanpa dukungan layanan kesehatan dasar untuk hewan-hewan di Jakarta," pungkasnya.