KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 08 Juni 2025 | 20:54 WIB
KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Dia menyebutkan, atas hasil pengawasan oleh pihaknya, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Menurutnya, keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia.

Baca Juga: Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat

Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Perusahaan

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Selain peninjauan ulang, kata Hanif, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI