“Namun anehnya, penyidik tetap menetapkan klien kami sebagai tersangka. Hal ini kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi sebuah upaya sistematis untuk merampas hak milik sah klien kami melalui jalur hukum yang menyimpang,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya membuat laporan kepada pihak Propam, Itwasum, dan Karowasidik untuk melakukan Audit Investigasi Gabungan terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/956/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam perkara ini. Tidak sedikit laporan dan surat yang telah kami ajukan kepada instansi mulai dari Kepolisian RI, BPN, Ombudsman, hingga DPR RI,” jelasnya.
Rudi mengaku, dirinya hanya menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa kliennya.
Ia menilai, kejadian yang menimpa kliennya saat ini sangat memprihatinkan, dan dinilai bisa menimpa siapapun.
“Kami menuntut keadilan, bukan sekadar untuk Li Sam Ronyu, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang menghadapi ancaman serupa,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, jangan sampai hukum disalahgunakan. Hukum yang seharusnya diterapkan untuk menegakan keadilan, jangan sampai digunakan sebagai alat untuk menjerat warga.
“Sebab jika hukum bisa dijadikan alat untuk menghancurkan warga yang sah secara hukum, maka kita semua berisiko menjadi korban berikutnya. Jangan biarkan keadilan dikangkangi oleh kekuasaan dan uang,” tandasnya.
Baca Juga: Lansia Beraksi di MRT Jakarta, Bantu Penumpang dan Edukasi