Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:08 WIB
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
Tim kuasa hukum lapor Propam, Itwasum, dan Karowasidik untuk melakukan Audit Investigasi Gabungan terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/956/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. (Foto dok. Ist) Foto: Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu di Bareskrim Polri

Suara.com - Seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diklaim oleh pihak ahli waris.

Tak hanya itu, dirinya juga dijadikan tersangka atas tudingan penyerobotan tanah yang sudah dibelinya sejak tahun 1994 silam.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Rudi Situmorang, mengatakan peristiwa ini bermula ketika kliennya membeli tanah seluas 20 ribu meter persegi.

Saat itu, lanjut Rudi, tanah puluhan ribu meter persegi tersebut, dilakukan jual beli, mendasar pada empat akta jual beli (AJB).

“Pembelian dilakukan berdasarkan empat akta jual beli (AJB) resmi, dengan bukti pembayaran melalui bank, serta kewajiban pajak tanah yang selalu dipenuhi hingga hari ini,” kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Rudi juga menjelaskan, jika kliennya selalu memenuhi kewajiban selalu kepemilikan tanah dengan selalu membayar pajak tahunan.

“Kewajiban membayar pajak tanah yang selalu dipenuhi hingga hari ini,” jelasnya.

Rudi mengatakan pihaknya tidak menyangka kliennya yang melakukan transaksi pembelian tanah secara legal, dan selalu membayar pajak atas tanah tersebut justru menjadi tersangka atas tudingan pemalsuan dokumen.

“Beliau seorang ibu lanjut usia, yang taat hukum dan membayar pajak justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

baca juga

Rudi menilai, jika perkara ini bisa terjadi lantaran pemilik lahan yang sah menjual tanah tersebut secara legal.

Kemudian, saat ini pihak ahli waris mempersoalkan penjualan tanah tersebut.

Kemudian, Rudi menduga ada pihak ahli waris yang melakukan rekayasa dokumen tanah, dengan mengajukan kehilangan AJB di Kantor Polisi.

“Kemudian Ahli Waris menyuruh orang lain untuk melaporkan Klien kami dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tanah yang mana dokumen tersebut tidak pernah diakui karena yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah pihak BPN, padahal tanah tersebut dibeli dari orang tua melalui proses resmi,” jelasnya.

Li Sam Ronyu, lanjut Rudi, telah ditetapkan menjadi tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi kunci.

“Gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri menyatakan dengan jelas, jika perkara ini belum terdapat cukup bukti bahwa Li Sam Ronyu melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan,” ucapmya.

“Namun anehnya, penyidik tetap menetapkan klien kami sebagai tersangka. Hal ini kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi sebuah upaya sistematis untuk merampas hak milik sah klien kami melalui jalur hukum yang menyimpang,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya membuat laporan kepada pihak Propam, Itwasum, dan Karowasidik untuk melakukan Audit Investigasi Gabungan terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/956/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam perkara ini. Tidak sedikit laporan dan surat yang telah kami ajukan kepada instansi mulai dari Kepolisian RI, BPN, Ombudsman, hingga DPR RI,” jelasnya.

Rudi mengaku, dirinya hanya menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa kliennya.

Ia menilai, kejadian yang menimpa kliennya saat ini sangat memprihatinkan, dan dinilai bisa menimpa siapapun.

“Kami menuntut keadilan, bukan sekadar untuk Li Sam Ronyu, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang menghadapi ancaman serupa,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, jangan sampai hukum disalahgunakan. Hukum yang seharusnya diterapkan untuk menegakan keadilan, jangan sampai digunakan sebagai alat untuk menjerat warga.

“Sebab jika hukum bisa dijadikan alat untuk menghancurkan warga yang sah secara hukum, maka kita semua berisiko menjadi korban berikutnya. Jangan biarkan keadilan dikangkangi oleh kekuasaan dan uang,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi HP Simpel Terbaik untuk Lansia: Layar Jelas dan Gampang Dipakai

5 Rekomendasi HP Simpel Terbaik untuk Lansia: Layar Jelas dan Gampang Dipakai

Lifestyle | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:53 WIB

Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar

Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar

News | Senin, 09 Juni 2025 | 19:31 WIB

Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"

Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"

Your Say | Minggu, 08 Juni 2025 | 15:26 WIB

5 Rekomendasi HP Murah 2025 untuk Lansia Harga Rp1 Jutaan: Layar Lebar, Performa Terbaik

5 Rekomendasi HP Murah 2025 untuk Lansia Harga Rp1 Jutaan: Layar Lebar, Performa Terbaik

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:01 WIB

Terkini

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:35 WIB

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

×