Wamenaker Sidak PT Artaboga, Diduga Tahan Ijazah Pekerjanya Hingga 5 Tahun

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:19 WIB
Wamenaker Sidak PT Artaboga, Diduga Tahan Ijazah Pekerjanya Hingga 5 Tahun
Wamenaker Immanuel Ebenezer memberikan keterangn usai sidak di Perusahaan PT Artaboga yang berada di Kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah dengan pekerja kembali dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer. 

Kali ini, Emanuel Ebenezer menggelar sidak ke PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua, yang berada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar).

Pria yang akrab disapa Noel ini mengaku bahwa sidak dilakukan setelah menerima sejumlah  laporan dari beberapa mantan pekerja perusahaan yang ijazahnya masih ditahan hingga saat ini. 

Sidak tersebut menjadi sorotan karena mengangkat kembali praktik lama yang melanggar hak dasar pekerja, yakni akses atas dokumen pribadi sebagai bentuk kebebasan administratif.

"Hari ini kita sidak ke PT Artaboga, berdasarkan aduan terkait penahanan ijazah. Tapi setelah kasus ini muncul, pihak manajemen pusat sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan praktik itu tidak lagi diberlakukan,” kata Noel saat berada di lokasi, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa PT Artaboga saat ini telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang membatalkan kebijakan tersebut.

Selain itu, perusahaan menjamin bahwa para mantan pekerja dapat mengambil ijazah mereka tanpa diminta membayar sepeser pun.

“Biar kita punya keseimbangan opini. Para pekerja dan mantan buruh bisa mengambil ijazahnya tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun,” tegasnya.

Meski perusahaan menyatakan telah menghentikan praktik penahanan ijazah, Wamenaker Noel menekankan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja.

baca juga

Ia kemudian menegaskan, apabila praktik tersebut masih terjadi, negara memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan.

"Kalau perusahaan masih melakukan praktik penahanan ijazah, negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum."

"Ini bisa masuk KUHP sebagai penggelapan. Dan kalau ada tebusan, itu bisa kena pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368,” ujarnya.

Pernyataan ini juga menjadi pengingat keras kepada perusahaan-perusahaan lain yang masih menggunakan penahanan ijazah sebagai bentuk kontrol terhadap pekerja.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.

Kesaksian Korban

Seorang mantan karyawan PT Artaboga, Rachel Pribadi (26) mengakui bahwa ijazahnya ditahan sejak hari pertama masuk kerja sebagai Management Trainee (MT) pada tahun 2021. 

Ia hanya bertahan selama 4 bulan karena tekanan kerja yang dirasakannya tidak manusiawi.

"Pas hari pertama kerja, langsung disuruh serahin ijazah asli. Saya waktu itu fresh graduate, nggak tahu apa-apa. Ternyata belakangan baru paham kalau seharusnya nggak perlu ijazah asli,” ucap Rachel.

Wamenaker Immanuel Ebenezer menunjukan surat edaran dari pihak manajemen PT Artaboga terkait penahanan ijazah. [Suara.com/Faqih]
Wamenaker Immanuel Ebenezer menunjukan surat edaran dari pihak manajemen PT Artaboga terkait penahanan ijazah. Surat tersebut didapatkan setelah melakukan sidak di perusahaan yang beralamat di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar. [Suara.com/Faqih]

Masalah semakin rumit, saat Rachel memutuskan keluar sebelum masa kontrak satu tahun. 

Ia kemudian dikenakan penalti sebesar Rp25 juta dan juga mendapat surat peringatan yang bahkan dikirim langsung ke rumahnya.

"Mereka sempat datang ke rumah dan minta saya bayar penalti. Bahkan katanya bisa dicicil,” tambahnya.

Peristiwa tersebut tak hanya dialami Rachel, Johannes (31) juga mengalami pengalaman serupa.

Meski begitu, ia mengaku baru berani bersuara setelah melihat kasus ini mencuat melalui media sosial. 

“Saya bantu angkat kasus ini lewat sosmed. Karena banyak teman-teman kita juga yang alami hal serupa,” ujarnya.

Johannes sendiri mengaku pernah mencoba untuk meminta kembali ijazahnya, namun selalu ditolak dengan alasan harus membayar penalti. 

“Mereka tetap minta Rp25 juta. Bahkan sempat disarankan nyicil,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!

Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!

News | Minggu, 01 Juni 2025 | 18:48 WIB

Job Fair Disebut HRD Hanya Formalitas, Wamenaker Murka: Saya Minta Segera Dipecat!

Job Fair Disebut HRD Hanya Formalitas, Wamenaker Murka: Saya Minta Segera Dipecat!

News | Minggu, 01 Juni 2025 | 13:59 WIB

Wamenaker Sidak Penahanan Ijazah, Duta Palma: Brankas Disegel Jaksa Hingga Finansial Kantor

Wamenaker Sidak Penahanan Ijazah, Duta Palma: Brankas Disegel Jaksa Hingga Finansial Kantor

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:31 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

×