Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:17 WIB
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo. (Ist)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Sigit mengungkapkan, pelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

"Jadi hari ini menindaklanjuti perintah Bapak Presiden kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari serikat buruh khususnya yang di bawah desk ketenagakerjaan yang sehari-hari didampingi oleh Pak Andi Gani dan kawan-kawan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan keindustrian," kata Kapolri Sigit dalam keterangannya yang diterima, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (13/6/2025).

Sigit menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK.

"Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru. Hari ini secara bertahap kita berangkatkan 700 dan mungkin nanti ke depan akan ada kurang lebih 1.000 lagi," ujar Sigit.

Menurut Sigit, buruh tersebut bakal dipekerjakan di PT IDS dan PT Tah Shung Hung. Dengan hal ini, kata Sigit, diharapkan memberikan kabar gembira bagi seluruh buruh yang terdampak PHK akibat dinamika global yang dewasa ini.

"Dimana tentunya ini menjadi kabar yang baik bagi kita ditengah dinamika global yang ada. Ini tentunya menjadi kabar yang baik untuk rekan-rekan khususnya yang memiliki pekerjaan yang hampir mirip dan itu karena juga perusahaan padat karya," ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit berharap, kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat.

"Harapan kita kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan kami minta desk ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama. Saat ini ada 2.600 yang kita siapkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan industrial," tutur Sigit.

"Dan harapan kita bisa menuntaskan dari permasalahan buruhnya sampai mengkomunikasikan sehingga mereka bisa mendapatkan lapangan kerja yang baru. Mungkin itu yang bisa disampaikan. Tentunya selamat bekerja di tempat yang baru bagi teman-teman yang bergabung dalam serikat buruh," tambah Sigit mengakhiri.

Said Iqbal Soal BSU Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Novian]
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Novian]

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi kebijakan pemerintah berkaitan dengan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan sebagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"BSU untuk pekerja, guru, honorer dan segmen lain yang telah ditetapkan pemerintah, kita sebagai pemimpin buruh dan buruh mengapresiasi," katanya saat dikonfirmasi dari Bekasi, Kamis (12/6).

Dia mengatakan selama periode dua bulan yakni Juni-Juli 2025, buruh mendapatkan BSU senilai total Rp600.000 melalui alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp10 triliun.

Menurut dia, ada potensi muncul persoalan baru akibat kebijakan dimaksud antara lain periode waktu penerimaan, sasaran penerima serta efektivitas fungsi pengawasan.

Persoalan pertama, kebijakan bantuan subsidi upah hanya berlaku untuk dua bulan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi namun secara kualitas purchasing power atau daya beli masyarakat tidak terukur.

"Setelah dua bulan bagaimana? Pasti daya beli akan turun lagi," katanya.

Said mengatakan BSU dapat berdampak positif untuk jangka panjang apabila pemerintah melanjutkan dengan kebijakan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta atau bahkan Rp10 juta sebulan.

"Dengan begitu, buruh saving uang dan uang yang ada pasti untuk belanja. Dengan belanja maka purchasing power naik, lalu konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik bahkan bisa sampai di atas lima persen dengan meningkatkan PTKP tersebut. Maka kemudian penyerapan tenaga kerja akan lebih banyak, PHK bisa dihindari," katanya.

Persoalan berikutnya adalah sasaran penerima yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya sebagai peserta BPJS. Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan.

"Bagaimana mereka yang jumlahnya jutaan orang bahkan puluhan juta, mereka tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan, bukan salah pekerja. Maka daya beli juga tidak mencapai seperti apa yang diharapkan pemerintah. Harusnya seluruh buruh, jangan hanya yang menjadi peserta BPJS saja," ucapnya.

Persoalan lain menyangkut pengawasan dengan mengubah skema transfer bukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS, melainkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan untuk memudahkan fungsi pengawasan.

"Uang-nya besar loh hampir Rp10 triliun, jadi sebaiknya untuk memudahkan pengawasan, langsung ditransfer dari rekening Kementerian Keuangan. Orang yang mendapatkan BSU minta data ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan, maka pengawasan akan lebih mudah. Tidak ada tunai, tapi langsung ditransfer ke rekening penerima BSU," ucap dia.

Pemerintah mengatur kebijakan BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti WNI dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja maupun buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai

OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:06 WIB

Bareskrim Gandeng KLH-Kemen ESDM Usut Izin Nikel Raja Ampat, Kapolri Ungkap Alasannya!

Bareskrim Gandeng KLH-Kemen ESDM Usut Izin Nikel Raja Ampat, Kapolri Ungkap Alasannya!

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:02 WIB

Heboh Penasihat Ahli Kapolri Teriak Histeris Saat Debat dengan Roy Suryo Cs: Diam!

Heboh Penasihat Ahli Kapolri Teriak Histeris Saat Debat dengan Roy Suryo Cs: Diam!

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 13:10 WIB

Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari

Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:14 WIB

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 20:35 WIB

Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'

Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 17:34 WIB

Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!

Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:24 WIB

Terkini

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB