Pemusnahan dilakukan secara simbolis sebanyak beberapa kilo sabu di Alun-Alun Engku Putri, selanjutnya dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, pengelola limbah B3
Kepala BNN Kepulauan Riau Brigjen Pol. Hanny Hidayat mengatakan pelibatan masyarakat dalam pemusnahan sabu 2 ton ini sebagai simbol kuat bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Dia mengatakan langkah ini menjadi penanda perubahan pendekatan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kepri.
"Hari ini kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama," kata Hanny.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.
Selanjutnya pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN didukung kekuatan penuh Ditjen Bea Cukai yang mengerahkan dua kapal dan didukung Lantamal IV yang mengerahkan dua kapal perang, dan dukung Polda Kepri serta Bais TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.
Pada saat melewati perairan Indonesia, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau tepatnya 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika "Golden Triangle".
Baca Juga: 2 Ton Sabu Berbentuk Teh China di Batam Dimusnahkan, Semua Prosedur Akuntabel dan Sesuai Hukum