Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:34 WIB
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
Ilustrasi kemacetan di Jakarta. Pemprov DKI menerapkan program pemutihan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor.[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua, roda empat, serta penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Program ini mulai digelar pada 14 Mei sampai 31 Agustus 2025.

“Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke 80 RI, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, empat, dan BBNKB kembali hadir,” tulis akun @humaspajakjakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).

Program ini akan menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Penghapusan sanksi diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus dibebani denda keterlambatan.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengakses layanan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat maupun kanal daring resmi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?

Sebagai catatan, program pemutihan pajak kendaraan rutin digelar setiap tahun menjelang HUT Jakarta. Tujuannya, selain meringankan beban wajib pajak, juga untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Bapenda DKI maupun laman samsat-pkb2.jakarta.go.id.

"Buat sobat yang masih punya tunggakan PKB, langsung aja manfaatin sebelum periodenya berakhir ya," pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Selasa kemarin menyatakan pemerintah Ibu Kota bakal mengadakan program penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak bagi warga Jakarta.

Kebijakan ini akan dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Dengan demikian, artinya Pramono mengurungkan niat awal yang tak mau mengadakan pemutihan pajak.

Pramono mengaku awalnya ingin mengejar tunggakan pajak warga Jakarta. Selain penghapusan denda pajak, Pramono menyebut nantinya bakal diadakan juga program lainnya seperti penggratisan transportasi umum untuk menyambut ulang tahun Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI