Suara.com - Penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke diler) di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan.
Dari Januari hingga April 2025, total penjualan tercatat 256.368 unit. Pencapaian tersebut turun 2,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 264.014 unit.
Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab penurunan ini, salah satunya adalah kenaikan harga mobil akibat instrumen pajak. Opsen pajak yang akan diterapkan kembali di sejumlah daerah menjadi perhatian utama.
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyatakan bahwa setelah program pemutihan berakhir pada akhir Juni 2025, sebanyak 18 daerah akan kembali menerapkan opsen pajak.
Hal ini dinilai berpotensi mendongkrak harga mobil dan tentunya akan berbanding lurus dengan beli masyarakat.
Donny Saputra, Deputy 4W Sales & Marketing Managing Director PT SIS, mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang penerapan opsen pajak ini.
Menurutnya, opsen pajak dapat berdampak signifikan pada pendapatan daerah jika masyarakat menahan pembelian mobil baru.
"Kami harap dengan kondisi saat ini, rekan-rekan di daerah tersebut mau meninjau kembali. Jadi yang mungkin agak signifikan berkaitan isu opsen itu. Apakah akan berlanjut atau tersedia tambahan insentif dari rekan-rekan pemerintah daerah," kata Donny di Jakarta, belum lama ini.
Untuk membantu meringankan beban konsumen, Donny menambahkan bahwa Suzuki menghadirkan program khusus untuk setiap model yang ditawarkan di Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Matic 110cc Baru Bukan Bekas, Mulai Rp15 Jutaan: Dari BeAT hingga TVS Dazz
Ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi calon konsumen untuk membeli mobil baru.
"Dengan kondisi seperti ini, tentunya orang semakin berhati-hati dalam memutuskan pembelian. Maka kami memberikan program khusus untuk setiap model yang kami tawarkan ke konsumen," jelasnya.
Opsen Pajak
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan tambahan pungutan pajak yang mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025. Opsen ini dikenakan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Definisi opsen pajak secara umum adalah pungutan tambahan atas pajak utama yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, opsen membuat pajak kendaraan yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya karena ada tambahan biaya di atas pokok pajak.
Opsen merupakan bentuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pengenaan opsen ini telah diatur untuk mendukung pemenuhan belanja daerah dan pembangunan infrastruktur.