"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti yang kita gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak yang dendanya," ujar Pramono di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Meski belum merinci jenis pajak apa saja yang akan mendapatkan pembebasan denda, Pramono memastikan kebijakan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Program penghapusan denda pajak ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta, yang diperingati setiap tanggal 22 Juni. Pemprov DKI rutin menghadirkan berbagai insentif dan layanan gratis bagi warga sebagai bentuk apresiasi.
"Itu yang nanti akan segera kami umumkan dalam waktu dekat ini," lanjut dia.
Potongan Pajak BBM
Sebelum itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, lebih dulu memutuskan penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sedangkan untuk kendaraan umum dikenakan pajak bahan bakar minyak (BBM) 2 persen.
Angka ini artinya menurun dari aturan pemerintah yang awalnya mengatur soal pajak BBM sebanyak 5 persen.
![Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/41567-macet-jakarta-kemacetan-jakarta-lalu-lintas-jakarta.jpg)
"Ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menyebut aturan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada publik dalam waktu dekat ini. "Akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen," terang dia.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
"Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat," lanjut dia.
Pramono mengungkapkan, bahwa penerapan tarif BBM 10 persen sudah berlangsung selama 10 tahun. Kebijakan itu dibuat oleh PT Pertamina (Persero).
Tapi, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
"Untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," pungkasnya.