Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:29 WIB
Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati
4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut tengah menjadi sorotan. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara.

Mulyanto menilai, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.

Ia mengatakan, jika Mendagri tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan" kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

"Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI," sambungnya.

Menurutnya, masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

"Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif," tegasnya.

Ia pun berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, bahkan gugatan secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Oleh Aceh dan Sumut, Wamendagri: Semua Pihak Duduk Bersama

Status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antarprovinsi, antarkabupaten, antarkabupaten/kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," kata Tito.

Tito menjelaskan pemerintah pusat juga sudah sejak lama memfasilitasi dua pemerintah daerah terkait batas wilayah tersebut.

"Sudah berkali-kali. Rapat ini, zaman sebelum saya pun jadi menteri, dari tahun 2008, 2017, tahun 2019, saya belum, 2018, saya belum jadi Menteri Dalam Negeri, 2019, saya belum juga waktu itu, Oktober saya baru jadi kan, baru tahun 2021 yang terakhir," kata dia.

Akan Lakukan Kajian

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan kaji ulang secara menyeluruh terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan melaksanakan kaji ulang tersebut pada pekan depan.

"Insya allah awal Minggu depan," kata Bima kepada Suara.com, Jumat (13/6/2025).

Wamendagri Bima Arya (Suara.com/Lilis Varwati)
Wamendagri Bima Arya (Suara.com/Lilis Varwati)

Rencananya kaji ulang tersebut dilaksanakan Selasa, 17 Juni 2025 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupabumi .

Nantinya Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kementrian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa dan memahami perkembangan pembahasan akan membahas secara bersama.

"Kemungkinan Selasa anggota Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan unsur internal Kemendagri yang terlibat dalam pembahasan sengketa tersebut," kata Bima.

Selain unsur-unsur Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, Kementerian Dalam Negeri berencana mengundang pihak lain untuk melakukan pembahasan mengenai empat pulau yang menjadi polemik Aceh dan Sumatra Utara.

"Mungkin pada hari berikutnya berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tutur Bima.

Bima mengatakan Kementrian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi ditengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," kata Bima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI