Balas Pengacara Jokowi, Roy Suryo Ngakak Pamer Ijazah Asli Bikin Negara Chaos: Logika Srimulat!

Senin, 16 Juni 2025 | 13:26 WIB
Balas Pengacara Jokowi, Roy Suryo Ngakak Pamer Ijazah Asli Bikin Negara Chaos: Logika Srimulat!
ILUSTRASI--Balas Pengacara Jokowi, Roy Suryo Ngakak Pamer Ijazah Asli Bikin Negara Chaos: Logika Srimulat! (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo menyebut tim pengacara mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menunjukan aksi Srimulat karena melontarkan pernyataan dengan logika terbalik. Kritikan itu disampaikan Roy untuk menanggapi ucapan pengacara Yakup Hasibuan yang menyebut kalau ijazah Jokowi dibuka ke publik dapat menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk.

Roy Suryo menjelaskan tentang ciri khas Srimulat yang sering menggunakan logika terbalik untuk menerangkan sesuatu. Misalnya kata "bahaya" yang seharusnya serius, namun dikatakan "bahahahaya" sehingga terkesan lucu atau kocak.

"Demikian juga kalau ada pendapat bahwa jika ada ijazah asli yang ditunjukkan, bisa membuat chaos di masyarakat karena seharusnya yang bisa jadi haos sebenarnya adalah justru jika ijazah tersebut malahan terbukti memang palsu," kata Roy dalam pernyataan yang diterima Suara.com, Senin (16/6/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerangkan kalau dalam bahasa Indonesia, kata chaos ini sering digunakan untuk menggambarkan suasana ricuh, tidak terkendali, atau kacau balau.

Bisa juga kondisi sosial atau politik yang tidak stabil atau keadaan saat aturan tidak diikuti atau ketika otoritas kehilangan kendali. 

Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar saat menyambangi Komnas HAM. Kedatangan Roy Suryo ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar saat menyambangi Komnas HAM. Kedatangan Roy Suryo ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Jadi kalau kemudian disebut bahwa jika hanya gara-gara menunjukkan ijazah asli dikhawatirkan dapat membuat chaos, maka tentu saja ini masuk sebagai logika terbalik Srimulat, alias Hil yang mustahal," imbuh Roy.

Menurutnya, istilah chaos juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang lainnya. Namun, konsep kekacauan atau kerusuhan diatur dalam beberapa pasal KUHP dan undang-undang lain dengan istilah seperti perbuatan yang Menyebabkan Kekacauan Umum / Huru-hara. 

Sehingga jika hanya sekadar menunjukkan ijazah asli ke masyarakat, Roy berpandangan kalau tindakan itu tidak otomatis menyebabkan kekacauan.

"Logika Srimulat dengan pendapat yang mengatakan jika ijazah asli ditunjukkan ke masyarakat bisa membuat chaos, ini jelas menjadi bahan tertawaan masyarakat Indonesia yang masih waras. Makin terbuka lagi kotak pandora yang berisi kebohongan dan hal-hal aneh lainnya di kasus ijazah palsu ini," pungkas Roy.

Baca Juga: Tepis Fadli Zon? Viral BJ Habibie Bongkar Fakta Pemerkosaan Massal 98: Kita Mengutuk Tindakan Biadab

Kubu Jokowi Ijazah Bikin Negara Chaos

Sebelumnya, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menyebutkan ada kekhawatiran, bila ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara yang sama dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima. 

Yakup Hasibuan dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (Instagram/yakuphasibuan)
Yakup Hasibuan dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (Instagram/yakuphasibuan)

"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025). 

Yakup Hasibuan menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.

Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.

Drama Isu Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Jokowi juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu lantaran Jokowi merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.

Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.

Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.

Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Roy Suryo dkk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi

Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI