Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 16 Juni 2025 | 15:41 WIB
Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis
Pemerintah akan membahas terkait putusan MK soal SD-SMP gratis. (Ist)

Suara.com - Pemerintah akan segera lakukan rapat tingkat menteri (RTM) untuk membahas tindak lanjut soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan gratis selama 9 tahun mulai SD hingga SMP yang berlaku untuk sekolah negeri juga swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan bahwa RTM diperlukan karena kebijakan itu melibatkan banyak kementerian serta stakeholder lain.

"Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri," kata Pratikno ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Dia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini masih menyiapkan tindak lanjut dari kebijakan tersebut, terutama nerkaitan dengan akses pendidikan. Pratikno memastikan kalau kementeriannya akan memantau progres dari setiap kementerian.

"Saya akan cek progresnya seperti apa. Tetapi sudah ada tim kementerian teknis yang menyiapkan tindak lanjutnya. Terutama Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama," ujarnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap srbagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

baca juga

Miinta Segera Dijalankan

Sebelumnya Amnesty Internasional mendesak pemerintah segera jalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang negara harus menggratiskan biaya SD-SMP di sekolah negeri mapun swasta.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, kalau putusan MK menjadi tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan. Putusan itu juga tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Wirya mengatakan, pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.

Ilustrasi sekolah swasta gratis dan penambahan rombel. [istimewa]
Ilustrasi sekolah swasta gratis. [istimewa]

"Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental," kata Wirya dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Dalam kovenan itu diakui bahwa hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM

Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 11:56 WIB

Pramono Sebut Putusan MK Justru Permudah Jakarta Gratiskan Sekolah, Ini Strateginya

Pramono Sebut Putusan MK Justru Permudah Jakarta Gratiskan Sekolah, Ini Strateginya

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 19:43 WIB

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Kita Sedang Hitung Anggaran

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Kita Sedang Hitung Anggaran

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 19:44 WIB

MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:06 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×