Diketahui, kasus penipuan bermodus konser musik juga pernah pada 2023 lalu. Bahkan, pelaku penipuan memaafkan momen kedatangan band bergenre post Britpop asal London, Coldplay ke Indonesia.
Dalam kasus penipuan ini, polisi meringkus seorang mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang (GDA). Lewat modus penipuan jual-beli tiket konser Coldplay, Ghisca meraup cuan mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, Ghisca Debora juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 17 November 2023.
Atas ulahnya melakukan penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Mahasiswi Universita Trisakti, Jakarta tersebut terancam dengan hukum 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023) lalu.
Berdasar hasil penyidikan, tersangka Ghisca memperoleh keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket.
Terkuak jika Ghisca Debora menggunakan keuntungan dari penipuan tiket konser Coldplay untuk berfoya-foya.
Selain menetapkan Ghisca sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon