Menkum Supratman Jamin Harmonisasi PP Judol Segera Rampung, Kapan?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:37 WIB
Menkum Supratman Jamin Harmonisasi PP Judol Segera Rampung, Kapan?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Terkait peraturan pemerintah mengenai judi online, Supratman memastikan selesai dalam waktu dekat. [Dok]

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) akan segera rampung dalam waktu dekat.

Namun, ia mengaku belum tahu kepastian waktunya.

“Oh iya, sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat akan segera selesai ya dan kebetulan untuk yang itu kan memang di Kementerian Hukum yang, diberi tugas untuk melakukan harmonisasi. Ya, dalam waktu dekat pasti selesai,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

Meski begitu, Supratman belum menyampaikan waktu pastinya harmonisasi PP Judol ini akan dirampungkan oleh Kementerian Hukum.

Menurut dia, PP Judol ini sudah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto agar bisa efektif melakukan pencegahan judi online.

Untuk itu, dia menyebut masih membutuhkan sejumlah laporan untuk menyusun PP Judol.

"Nah karena itu, saat ini masih saya lagi menunggu laporan dari Direktur Jenderal Perundangan-undangan terkait dengan materi muatan yang saat ini sementara dimatangkan di antara seluruh kementerian," ujar Supratman.

“Tapi intinya sekali lagi PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakannya bisa lebih maksimal,” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa PP Judol saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Hukum.

“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya, Senin 16 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dia terima dari Kementerian Hukum, penyusunan regulasi tersebut sudah berada di tahap penyelesaian.

“Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu, dan itu sudah dalam tahap penyelesaian,” ungkap Meutya.

Sekadar informasi, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangani masalah judol melalui PP.

Keberadaan aturan khusus ini dianggap sangat penting untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.

Meutya menjelaskan pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Komdigi, seperti penutupan situs-situs perjudian online, masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK mencatat masih ada rekening yang terhubung dengan judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan ada 10 ribu rekening yang sudah diblokir dikarenakan terkoneksi dengan judol.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.000, kurang lebih 10.016 rekening," kata Dian dalam rapat bulanan OJK, Jumat 11 April 2025 silam.

OJK terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memberantas judi online. Salah satunya pemblokiran rekening sesuai dengan identitas yang terhubung dengan rekening judi online

"Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening. Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kepedudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," katanya.

Sementara di sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan aturan SA OJK No. 2 tahun 2025 tentang kewajiban penyediaan modal minimal atau KPMM dan pemenuhan modal inti minimum bagi bank perekonomian rakyat.

Hal ini dalam rangka menyelaraskan dengan POJK No. 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, kemudian POJK No. 1 tahun 2024 tentang kualitas aset BPR, dan SA OJK No. 21 tahun 2024 tentang panduan akuntansi perbankan bagi BPR, dan selain itu kami juga sedang melakukan penyempurnaan jasa keuangan.

" OJK tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah

Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah

News | Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:37 WIB

Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang

Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 14:46 WIB

OJK Blokir 17 Ribu Rekening yang Terhubung Judol

OJK Blokir 17 Ribu Rekening yang Terhubung Judol

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB