Suara.com - Kata "11 T" yang sedang menjadi topik paling banyak diperbincangkan di media sosial X ternyata berkaitan dengan Wilmar Group.
Google Trends pun mencatat pencarian kata "Wilmar Group" naik pada Selasa, 17 Juni 2025 malam.
Pencarian tersebut berkaitan dengan penampakan uang senilai Rp11,88 triliun yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Simak berbagai fakta kasus korupsi Wilmar Gorup yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai Rp11 triliun berikut ini.
1. Kasus Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group yang berstatus tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Selain Wilmar Group, tersangka korporasi kasus dugaan ekspor CPO adalah PT Permata Hijau dan PT Musim Mas Group.
Kasus yang juga dikenal dengan nama kasus korupsi minyak goreng atau migor ini telah berjalan sejak 2022.

2. Kerugian Negara Capai 11 T
Baca Juga: Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
Uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619 merupakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan audit BPKP ahli dari UGM, yaitu kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
3. Uang 11 T Dikembalikan 5 Terdakwa
Uang Rp11,8 triliun yang diperlihatkan Kejagung dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group.
Terdakwa korporasi yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Adapun rinciannya sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan sekitar Rp4 triliun, PT Multinabati Sulawesi Rp39,8 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp484 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.
Sedangkan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang juga tersangka korporasi sama seperti Wilmar Group belum mengembalikan kerugian negara, masing-masing Rp4,89 triliun dan Rp 937,6 miliar.
4. Uang 11 T Disimpan Kejagung
Lantas di mana uang tunai sebesar itu disimpan? Menurut Sutikno selaku Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, uang tersebut disimpan di rekening penampungan Kejagung, tepatnya di Bank Mandiri.
Penyitaan itu juga telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

5. Terdakwa Diputus Lepas
Hakim rupanya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap lima terdakwa korporasi yang mengembalikan uang Rp11 triliun tersebut.
Sebagai informasi, putusan lepas menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum lantaran perbuatannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kendati terbukti.
Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Sebab dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Meski begitu, jaksa penuntut umum saat ini masih melakukan kasasi sehingga terdakwa belum sepenuhnya 'lepas'.
6. Potret Tumpukan Uang 11 T jadi Viral
Potret tumpukan uang yang ditunjukkan Kejaksaan Agung langsung jadi viral di media sosial.
Tumpukan uang 11 T itu dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers penyitaan uang hasil tindak korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.
Penyitaan uang tunai ini pun terbanyak dalam sejarah bagi Kejagung.
Namun yang dihadirkan penyidik kabarnya hanya Rp2 triliun, yakni pecahan uang Rp100 ribu yang diletakkan dalam kantung plastik muat Rp1 miliar.
Jumlah fantastis tersebut membuat delapan penyidik yang menjumpai wartawan dalam konferensi pers tampak 'tenggelam' tumpukan uang.
Menurut netizen, tumpukan uang 11 T itu tidak akan muat diletakkan di dalam rumah mereka.
Netizen pun berharap uang 11 T ke depannya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, serperti membuat lapangan kerja baru hingga sekolah gratis. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi