6 Fakta Kasus Korupsi Wilmar Group, Penampakan Uang Sitaan 11 T jadi Viral

Yohanes Endra | Suara.com

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:27 WIB
6 Fakta Kasus Korupsi Wilmar Group, Penampakan Uang Sitaan 11 T jadi Viral
Fakta Kasus Korupsi Wilmar Group, Penampakan Uang Sitaan 11 T jadi Viral (x.com/@tanyakanrl)

Suara.com - Kata "11 T" yang sedang menjadi topik paling banyak diperbincangkan di media sosial X ternyata berkaitan dengan Wilmar Group.

Google Trends pun mencatat pencarian kata "Wilmar Group" naik pada Selasa, 17 Juni 2025 malam.

Pencarian tersebut berkaitan dengan penampakan uang senilai Rp11,88 triliun yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Simak berbagai fakta kasus korupsi Wilmar Gorup yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai Rp11 triliun berikut ini.

1. Kasus Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group yang berstatus tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Selain Wilmar Group, tersangka korporasi kasus dugaan ekspor CPO adalah PT Permata Hijau dan PT Musim Mas Group.

Kasus yang juga dikenal dengan nama kasus korupsi minyak goreng atau migor ini telah berjalan sejak 2022.

Ilustrasi CPO/crude palm oil (Freepik)
Ilustrasi CPO/crude palm oil (Freepik)

2. Kerugian Negara Capai 11 T

Uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619 merupakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan audit BPKP ahli dari UGM, yaitu kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

3. Uang 11 T Dikembalikan 5 Terdakwa

Uang Rp11,8 triliun yang diperlihatkan Kejagung dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group.

Terdakwa korporasi yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Adapun rinciannya sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan sekitar Rp4 triliun, PT Multinabati Sulawesi Rp39,8 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp484 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.

Sedangkan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang juga tersangka korporasi sama seperti Wilmar Group belum mengembalikan kerugian negara, masing-masing Rp4,89 triliun dan Rp 937,6 miliar.

4. Uang 11 T Disimpan Kejagung

Lantas di mana uang tunai sebesar itu disimpan? Menurut Sutikno selaku Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, uang tersebut disimpan di rekening penampungan Kejagung, tepatnya di Bank Mandiri.

Penyitaan itu juga telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka baru penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)
Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka baru penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)

5. Terdakwa Diputus Lepas

Hakim rupanya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap lima terdakwa korporasi yang mengembalikan uang Rp11 triliun tersebut.

Sebagai informasi, putusan lepas menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum lantaran perbuatannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kendati terbukti.

Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Sebab dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Meski begitu, jaksa penuntut umum saat ini masih melakukan kasasi sehingga terdakwa belum sepenuhnya 'lepas'.

6. Potret Tumpukan Uang 11 T jadi Viral

Potret tumpukan uang yang ditunjukkan Kejaksaan Agung langsung jadi viral di media sosial.

Tumpukan uang 11 T itu dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers penyitaan uang hasil tindak korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.

Penyitaan uang tunai ini pun terbanyak dalam sejarah bagi Kejagung.

Namun yang dihadirkan penyidik kabarnya hanya Rp2 triliun, yakni pecahan uang Rp100 ribu yang diletakkan dalam kantung plastik muat Rp1 miliar.

Jumlah fantastis tersebut membuat delapan penyidik yang menjumpai wartawan dalam konferensi pers tampak 'tenggelam' tumpukan uang.

Menurut netizen, tumpukan uang 11 T itu tidak akan muat diletakkan di dalam rumah mereka.

Netizen pun berharap uang 11 T ke depannya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, serperti membuat lapangan kerja baru hingga sekolah gratis. Bagaimana pendapatmu?

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 17:16 WIB

Terungkap! Inisial Tersangka Kasus CPO, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari DJU

Terungkap! Inisial Tersangka Kasus CPO, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari DJU

Video | Rabu, 11 Juni 2025 | 22:25 WIB

Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group

Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group

News | Rabu, 16 April 2025 | 06:34 WIB

Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal

Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal

Bisnis | Senin, 14 April 2025 | 12:48 WIB

Sejumlah Hakim Ditangkap Kejagung Gegara Kasus Suap, DPR Minta Mahkamah Agung Berbenah

Sejumlah Hakim Ditangkap Kejagung Gegara Kasus Suap, DPR Minta Mahkamah Agung Berbenah

News | Senin, 14 April 2025 | 12:26 WIB

Terkini

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB