Rumah La Nyalla Digeledah
Penggeledahan di Rumah Anggota DPD RI La Nyalla dan Kantor KONI Jawa Timur
KPK mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dan sejumlah lokasi lainnya di Surabaya, Jawa Timur.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin 14 April 2025 dan Selasa 15 April 2025.
“Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.
“Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” tambah dia.
Tessa kemudian menanggapi pernyataan La Nyalla yang menyebut tidak ada barang bukti yang diamankan KPK pada penggeledahan di rumahnya.
“Kaitan dengan pernyataan Saudara LN bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi pengeledahan itu, itu merupakan hak beliau, karena ada proses kenapa seseorang atau tempat, baik itu rumah maupun gedung dilakukan pengeledahan,” ujar Tessa.
Dia juga menegaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan sesuai dengan petunjuk dan kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar
Selain itu, pada Selasa 15 April 2025, KPK melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jawa Timur.