- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada pada poin sebelumnya terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf poin sebelumnya dapat berupa:
a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
Baca Juga: Cara Hitung Jarak Sekolah untuk Daftar SPMB 2025
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya harus disertakan:
a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000 (format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali terlampir)