Jadwal SPMB Lampung: Syarat Pendaftaran, Ketentuan, dan Dokumen Verifikasi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:28 WIB
Jadwal SPMB Lampung: Syarat Pendaftaran, Ketentuan, dan Dokumen Verifikasi
Ilustrasi siswa SMA (Unsplash)

Suara.com - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Lampung sudah dimulai. Jadwal SPMB Lampung perlu dicermati, utamanya oleh calon peserta didik dan orang tua. Secara terperinci berikut adalah jadwal SPMB Lampung.

1. Pengajuan Pendaftara Online Mandiri: 16 - 19 Juni 2025

2. Verifikasi dan seleksi: 16 - 19 Juni 2025

3. Verifikasi Faktual Berkas: 20 - 23 Juni 2025

4. Pengumuman Hasil Akhir: 25 Juni 2025

5. Lapor Diri: 25 - 26 Juni 2025

6. Hari Pertama Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

7. MPLS: 14 - 16 Juli 2025

Sebelum melaksanakan pendaftaran online secara mandiri, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Cara Hitung Jarak Sekolah untuk Daftar SPMB 2025

PERSYARATAN UMUM

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

2. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada pada poin sebelumnya terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili

- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf poin sebelumnya dapat berupa:

a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya harus disertakan:

a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang

- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000 (format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali terlampir)

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI