Pelapor Dugaan Korupsi di Baznas Jabar Malah Ditersangkakan Polisi, KPK Diminta Turun Tangan

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:40 WIB
Pelapor Dugaan Korupsi di Baznas Jabar Malah Ditersangkakan Polisi, KPK Diminta Turun Tangan
Perwakilan LBH Bandung M Raffi Saiful Islam pada Rabu (18/6/2025) meminta KPK mengusut dugaan korupsi di Baznas Jabar, setelah eks pegawai Baznas Jabar dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan penyelewengan di lembaga pengelola zakat tersebut. [Suara.com/Dea Hardiningsih Irianto]

Padahal, LBH Bandung menegaskan posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.

Bahkan, lanjut LBH Bandung, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas LBH Bandung.

Tri Yanto telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.

Tri Yanto sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 Miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 Miliar. Namun, dia justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.

Tri Yanto mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal BAZNAS RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS Jawa Barat.

Sampai saat ini, pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada Aparat Penegak Hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi.

“Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI, identitas Saudara Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan BAZNAS Jawa Barat sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE,” tutur LBH Bandung.

Baca Juga: Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin

Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar Tri Yanto juga telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap, pada saat mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.

Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Yanto sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB terkait laporan dugaan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia.

“Pemanggilan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat Sdr. Tri Yanto sebelumnya justru merupakan pelapor (whistleblower). Rencana pemeriksaan Saudara Tri Yanto sebagai tersangka, kami nilai sebagai bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi,” tegas LBH Bandung.

Mereka menilai pemeriksaan terhadap Tri Yanto sebagai bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.

Untuk itu, LBH Bandung akan mendampingi Tri Yanto secara hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang fair. Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan Tri Yanto.

“Perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersh dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti BAZNAS,” ujar LBH Bandung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI