Giant Sea Wall Jadi Prioritas, DPRD DKI Genjot APBD Hingga Segini

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:04 WIB
Giant Sea Wall Jadi Prioritas, DPRD DKI Genjot APBD Hingga Segini
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin menyatakan bakal menggenjot pemasukan untuk target pembangunan Giant Sea Wall. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga menyentuh angka Rp100 triliun.

Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengerjakan berbagai program besar, seperti pembangunan proyek tanggul raksasa atau Giant Sea Wall.

Apalagi, sudah ada permintaan pemerintah pusat agar Pemprov DKI ikut serta dalam pembiayaan proyek strategis nasional tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyebut kebutuhan dana pembangunan Giant Sea Wall mencapai setidaknya Rp5 triliun per tahun.

Saat ini, APBD Jakarta berada di kisaran Rp91 triliun.

Artinya, perlu ada upaya ekstra agar anggaran ibu kota bisa ditingkatkan tanpa mengorbankan pos belanja lainnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan ada sejumlah sektor yang bisa dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah. Salah satu yang tengah dibidik adalah sektor perparkiran.

"Untuk menambah pendapatan, yang pertama kita sedang membuat pansus peningkat pendapatan, yaitu pansus parkir. Potensi parkir luar biasa. Cuma memang perlu kita atur lewat regulasi yang benar," ujar Khoirudin kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Tak hanya itu, Khoirudin menyebut jaringan utilitas sebagai sumber pemasukan baru yang patut dioptimalkan.

Baca Juga: Prabowo Ngotot Garap Megaproyek Giant Sea Wall, Pakar: Bisa Rusak Laut dan Gusur Nelayan

Ia juga menyoroti banyaknya aset daerah berupa lahan tidur yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Saat ini aset daerah yang belum dikerjasamakan, yang terbengkalai, yang masih tanah kosong, Sangat banyak. Ini kita ingin memanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan sebagainya," ujarnya.

DPRD DKI juga meminta Pemprov Jakarta untuk mengkaji ulang Dana Bagi Hasil (DBH) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Selama ini, Jakarta menerima sekitar Rp23 triliun per tahun dari pajak yang dipungut pemerintah pusat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya Pasal 112, Khoirudin menyebut bahwa daerah berhak atas 20 persen dari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pusat.

Giant Sea Wall Jakarta (Antara/Galih Pradipta)
Ilustrasi pembuatan Giant Sea Wall Jakarta. (Antara/Galih Pradipta)

"Nah 20 persen ini kan kita harus hitung bersama-sama, duduk bersama-sama, disinkronisasi. Berapa sih sebenarnya angka itu? Saya sampai datang ke sana menanyakan itu," ungkapnya.

Khoirudin optimistis bila semua potensi pendapatan daerah bisa digali secara optimal, APBD DKI Jakarta pada tahun mendatang bisa menembus Rp100 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI