Suara.com - Dunia maya kembali memakan korban, kali ini dari lingkaran terdekat pusat kekuasaan. Kani Dwi, seorang staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan asmara atau love scamming.
Tak tanggung-tanggung, ia kehilangan uang sebesar Rp48 juta setelah terbuai oleh pesona seorang 'pilot' tampan yang ternyata adalah seorang wanita berinisial MR.
Kasus ini sontak memantik perdebatan sengit di ruang publik mengenai keamanan dan kerentanan 'Ring 1' Kepresidenan terhadap potensi spionase berkedok cinta.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, cerita berawal dari sebuah interaksi sederhana di media sosial Instagram.
Pelaku, MR, dengan sengaja membuat akun palsu dengan nama @febrianalydrss_, membangun citra sebagai seorang pria gagah bernama Febrian yang berprofesi sebagai pilot.
"Pelaku ini memulai aksinya dengan sangat halus. Awalnya hanya sebuah komentar iseng di akun korban, '@kanidwi', yang berbunyi 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak'," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/6/2025).
Siapa sangka, dari sapaan ringan yang dibalas korban itu, komunikasi berlanjut ke ranah pribadi yang lebih dalam melalui pesan langsung di media sosial Instagram.
Setelah berhasil membangun kepercayaan dan hubungan emosional, MR pun mulai melancarkan aksinya.
Pada 1 Maret 2025, ia meminjam uang sebesar Rp13 juta dengan dalih untuk biaya administrasi sepupunya yang hendak masuk kerja lewat jalur 'orang dalam'. Tanpa curiga, korban pun mentransfer uang tersebut.
Baca Juga: Tipu Korban Rp3 Miliar Modus Gelar Konser Musik, Ranggo Kini Diadili
Merasa umpannya berhasil, pelaku kembali merayu korban pada 27 April 2025.
"Modusnya semakin meyakinkan. Febrian alias MR kembali meminjam uang, kali ini sebesar Rp35 juta, dengan dalih untuk membayar biaya administrasi pelatihan di maskapai penerbangan internasional sekelas Emirates," jelas Yudhis.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Korban mulai menaruh curiga setelah iseng mengirimkan karangan bunga ke alamat 'sang pilot' di Lebak, Banten.
Alangkah terkejutnya ia saat mengetahui bahwa alamat tersebut ternyata fiktif. Sadar telah menjadi korban penipuan, Kani Dwi pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MR. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami menjeratnya dengan Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Yudhis.