Pemerintah Sebut UMKM Bisa Dapat Jatah Tambang, Begini Syaratnya!

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:42 WIB
Pemerintah Sebut UMKM Bisa Dapat Jatah Tambang, Begini Syaratnya!
Ilustrasi--Pemerintah Sebut UMKM Bisa Dapat Jatah Tambang, Begini Syaratnya! (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeklaim akan memastikan UMKM yang mendapatkan konsesi tambang juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Adha Damanik seusai mengikuti acara diskusi publik yang digelar Kantor Komunikasi Kepresiden, Jakarta pada Sabtu, 21 Juni 2025. 

Sebagaimana diketahui salah satu perubahan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba yang direvisi DPR dan pemerintah, yakni diberikannya izin pertambangan bagi UMKM

"Kami tentu mengawal bagaimana memastikan agar UMKM-nya betul-betul bisa mendapatkan manfaat dan juga sekaligus menjaga aspek-aspek sustainability (keberlanjutan)," kata Riza Damanik saat ditemui Suara.com seusai acara. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri). (Suara.com/Yaumal)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri). (Suara.com/Yaumal)

Riza pun menegaskan bahwa lingkungan merupakan aspek penting soal pemberian izin tambang kepada UMKM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan, peraturan pemerintah atau PP yang akan mengakomodir pemberian izin tambang kepada UMKM hampir rampung. PP itu merupakan turunan UU Minerba, yang akan mengatur persyaratan dan skema perizinan pertambangan bagi UMKM. 

Riza pun menyebut skema pemberian tambang kepada UMKM masih terus dibahas antara Kementerian ESDM dengan Kementerian UMKM

"Nah tentu dalam perkembangannya ada kebijakan di mana kesempatan bagi usaha kecil dan menengah dalam kegiatan pertambangan ini dalam pembicaraan. Sedang ada pembicaraan baik itu dengan Kementerian UMKM, dengan Kementerian ESDM dan tentu lead-nya ada di Kementerian ESDM ya," jelasnya. 

Di sisi lain, Kementerian UMKM  katanya, bakal memastikan usaha yang mendapatkan izin tambang tidak disusupi oleh perusahaan besar. 

Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Komunikasi Kepresiden, Jakarta pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Suara.com/Yaumal)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Komunikasi Kepresiden, Jakarta pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Suara.com/Yaumal)

"Saya belum bisa masuk secara substansi dalam pokok pembahasan itu, tapi sedang dibincangkan bagaimana kriteriannya ada kesepakatan," kata Riza.  

UMKM Diragukan Bisa Kelola Tambang

Sebelumya, saat diwawancarai Suara.com, peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda meragukan kemampuan UMKM dalam pengelolaan tambang.

Dia mempertanyakan apakah UMKM bisa memenuhi syarat untuk mengelola tambang, khusunya aspek lingkungan. 

"Bukan hanya soal menambangnya saja tapi juga mengelola eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari sisi kegiatan pertambangan. Mulai dari sisi lingkungan, hingga sosial," kata Huda kepada Suara.com beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, penting untuk dipertanyakan bagaimana UMKM membangun pusat pengedalian limbah tambang, serta bagaimana UMKM menghadapi potensi konflik dengan masyarakat. 

"Apakah memang sektor yang dapat dimasuki oleh UMKM dan koperasi sudah terbatas? Sehingga harus masuk ke sektor tambang," ujarnya.



Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI