Juhriah mengungkap beberapa pertimbangan majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun. Salah satunya merujuk pada angka usia harapan hidup rata-rata di Indonesia 72 tahun.
Menurut majelis hakim, dengan mempertimbangkan usia Zarof saat ini 63 tahun, pidana 20 tahun itu berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
Pertimbangan lainnya, majelis hakim merujuk pada status Zarof yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Kejaksaan Agung RI.
Sehingga, sangat memungkinkan yang bersangkutan akan ditambah hukumannya dari perkara tersebut.