Diketahui bersama, kasus ini bermula saat Ranggo yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023.
Saat itu, Ranggo menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, dalam surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.
"(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar," kata Darmawan usai persidangan, di Pengadilan Jakarta Barat, dikutip Selasa (17/6/2025).
Darmawan mengaku, saat itu antara korban dan terdakwa sempat membuat surat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Korban saat itu mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak dua kali, pada tahun 2023 silam.
Uang tersebut bakal dipergunakan untuk membuat festival musik di lima kota pada kurun waktu tahun 2023.
Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acaranya terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.
"Iya (pengembalian uang), setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," jelas Darmawan.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup.
"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tutur Darmawan.